Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,6 Ton

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 20 Februari 2018 19:19
Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,6 Ton
Polisi menemukan kapal yang mencurigakan dan kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata di dalamnya bermuatan sabu-sabu.

Dream - Satgassus Polri mengamankan satu kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan berbendara Singapura di kawasan Perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa, 20 Februari 2018. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak membawa surat-surat kapal. 

Merasa ada yang aneh, polisi menggeladah kapal itu dan menemukan 81 karung berisi sabu dengan berat masing-masing 20 kilogram. " Kami amankan berat bruto 1,6 ton sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada Dream, Selasa 20 Februari 2018.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat anak buah kapal, yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), Liu Yin Hua (63).

Eko mengatakan kasus ini terungkap karena ada informasi masuknya sabu-sabu dalam jumlah besar ke Indonesia. Informasi itu ditelusuri Tim Satgassus dengan menentukan koordinat kapal.

Senin, 19 Februari 2018, Tim Satgassus mendapat koordinat kapal yang dicurigai dan menangkapnya. Sehari berselang, Tim Satgassus menangkap kapal itu.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi untuk pengembangan jaringan pengedarnya. " Saya yang bertanggungjawab jalannya operasi penangkapan di lapangan," ujar Eko.

Beri Komentar