Wakapolri Beberkan Beda SPDP Polri dengan KPK

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 13 November 2017 15:01
Wakapolri Beberkan Beda SPDP Polri dengan KPK
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polri berbeda dengan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dream - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polri dengan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berbeda.

SPDP yang dikeluarkan kepolisian, lanjut Wakapolri, merupakan tindak lanjut dari pelaporan masyarakt.

" Jadi semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis. SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat," kata Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Sementara itu surat perintah penyidikan di KPK biasa disebut sprindik. Dan sprindik yang diterbitkan KPK itu, ujarnya, identik dengan tersangka.

" Sprindik identik dengan tersangka, itu sesuai dengan undang-undang, undang-undang antikorupsi. tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)," ujar dia.

Syafruddin meminta masyarakat agar tidak terlalu mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri untuk dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Dia beralasan keluarnya SPDP itu bukan kewenangan  Kapolri dan Wakapolri.

" Jangan mendesak ke Kapolri dan saya untuk menjelaskan SPDP, kami tidak tahu. Karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa, menerjemahkan kemudian menindaklanjuti," ucap dia.

Syafruddin meningatkan kepada publik tidak membuat gaduh hubungan KPK dan Polri. Sebab, selama ini, KPK dan Polri telah berjalan harmonis.

" KPK dan Polri solid sekali, pimpinan KPK sudah secara langsung bertemu dan berkoordinasi dengan Kapolri, sudah," tegas dia.

SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri muncul setelah dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi.

Pelapaporan itu muncul setelah status tersangka Setya Novanto digugurkan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

" Sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah. Sehingga yang dilaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 November 2017. (ism)

Beri Komentar