Wakapolri Komjen Pol Syafruddin
Dream - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polri dengan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berbeda.
SPDP yang dikeluarkan kepolisian, lanjut Wakapolri, merupakan tindak lanjut dari pelaporan masyarakt.
" Jadi semua laporan masyarakat diterima kemudian dianalisis. SPDP tidak identik dengan tersangka, itu dicatat," kata Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2017.
Sementara itu surat perintah penyidikan di KPK biasa disebut sprindik. Dan sprindik yang diterbitkan KPK itu, ujarnya, identik dengan tersangka.
" Sprindik identik dengan tersangka, itu sesuai dengan undang-undang, undang-undang antikorupsi. tapi di Polri tidak, berdasarkan KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana)," ujar dia.
Syafruddin meminta masyarakat agar tidak terlalu mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri untuk dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Dia beralasan keluarnya SPDP itu bukan kewenangan Kapolri dan Wakapolri.
" Jangan mendesak ke Kapolri dan saya untuk menjelaskan SPDP, kami tidak tahu. Karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa, menerjemahkan kemudian menindaklanjuti," ucap dia.
Syafruddin meningatkan kepada publik tidak membuat gaduh hubungan KPK dan Polri. Sebab, selama ini, KPK dan Polri telah berjalan harmonis.
" KPK dan Polri solid sekali, pimpinan KPK sudah secara langsung bertemu dan berkoordinasi dengan Kapolri, sudah," tegas dia.
SPDP yang dikeluarkan Bareskrim Polri muncul setelah dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang dilaporkan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi.
Pelapaporan itu muncul setelah status tersangka Setya Novanto digugurkan dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Sebagai dampak dari Keputusan Praperadilan yang menganggap bahwa status tersangka saudara Setya Novanto tak sah. Sehingga yang dilaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 November 2017. (ism)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya