Sedang Sembahyang Terdengar Azan Sholat Berikutnya, Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 27 November 2018 12:00
Sedang Sembahyang Terdengar Azan Sholat Berikutnya, Hukumnya?
Tak jarang masih ada muslim yang melaksanakan sholat saat injury time yaitu kala waktu mepet dengan waktu sholat berikutnya.

Dream - Kewajiban sholat sudah ditentukan waktunya. Masing-masing sholat harus dikerjakan sesuai waktunya.

Menurut ketentuan fikih, pelaksanaan sholat berdasarkan waktunya bersifat wajib muwassa' (longgar). Maksudnya, kewajiban berlaku ketika masuk waktu sholat, tetapi boleh dilaksanakan hingga akhir waktunya dengan niat melaksanakannya selama masih ada waktunya.

Sementara, mungkin ada sebagian dari kita pernah sholat di antar waktu. Ketika sholat belum selesai atau baru mendapat satu rakaat, waktu sholat lainnya ternyata sudah masuk.

Terkait hal ini, bagaimana hukumnya?

Dikutip dari NU Online, di dalam sholat terdapat istilah ada' dan qadha. Istilah ada' maksudnya melaksanakan sholat dalam waktu yang ditentukan, sedangkan qadha yaitu menjalankan sholat di luar waktunya.

 

1 dari 1 halaman

Berdosa?

Sholat ada' berarti dilaksanakan sesuai ketentuan syariat. Sebaliknya, sholat qadha berarti dilaksanakan dengan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Orang yang melaksanakan qadha dihukumi berdosa. Kecuali jika qadha-nya karena uzur seperti lupa, tertidur, atau yang lainnya.

Sementara jika baru dapat satu rakaat tapi sudah masuk waktu sholat lain, sholat tersebut tergolong ada'. Meski demikian, orang yang bersangkutan tetap dihukumi berdosa.

Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in.

" Jika seseorang menemukan satu rakaat pada waktu sholat yang dilaksanakannya, maka seluruh sholat itu menjadi sholat ada’ jika tidak menemukan minimal satu rakaat maka sholatnya menjadi shalat qadha. Dan ia tetap dihukumi dosa sebab mengeluarkan sebagian sholat dari waktunya, meskipun ia dapat melaksanakan satu rakaat pada waktunya."

Sumber: NU Online

Beri Komentar