NU sendiri didirikan pada 31 Januari 1926 silam. Hal yang mendasari terbentuknya organisasi Islam ini adalah banyaknya perbedaan ideologi dan arah politik dalam agama Islam di Indonesia.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian," tulis NU Purworejo.