"Apakah pantas anak menuntut orang tua yang sudah renta. Padahal dia telah dilahirkan dan diurus hingga dewasa, orang tua tidak pernah menuntut apa-apa. Anak durhaka itu," terang Faridal.
Tak hanya berniat menjual ginjal, Ammas bahkan pernah berniat menjual diri, sebagai wanita penghibur, untuk mendapatkan uang guna membayar gugatan saudara kandungnya tersebut.
Nenek Fatimah digugat anak kandung dan menantunya sebesar Rp 1 miliar. Gugatan dipicu persoalan jual beli tanah sekitar 27 tahun lalu. Ini komentar pembaca Dream.co.id.
Penggugat itu tak lain dan tak bukan adalah anak kandung dan menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Belum tentu sang anak salah juga, biarkan hukum memutuskan.
Nenek berusia 90 tahun itu juga diminta meninggalkan rumahnya di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.