Bedah plastik rekonstruksi dan estetika untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis
Dalam pasal 116 dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan