Advertisement
Sound system untuk pengeras suara masjid di Masjidil Haram makin canggih dan bertambah besar.
Saudi meminta pengurus masjid mematuhi edaran yang mengatur pembatasan pengeras suara eksternal atau di luar masjid hanya untuk azan dan iqamah.
Pernyataan tersebut hanya sebagai permisalan.
Pengeras suara di masjid telah resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan ini merevitasli ketentuan yang sudah ada.
MUI menilai perlu kembali digencarkan sosialisasi dan pembinaan kepada pengurus masjid atau mushola terkait pengeras suara.
Gus Yaqut mengajak MUI aktif membina umat melalui masjid dan mushola.
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Liburan Akhir Tahun Keliling Dunia Tanpa Ribet? Nikmati Internet Unlimited Luar Negeri dengan XL PRIORITAS
Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak