Advertisement
Sound system untuk pengeras suara masjid di Masjidil Haram makin canggih dan bertambah besar.
Saudi meminta pengurus masjid mematuhi edaran yang mengatur pembatasan pengeras suara eksternal atau di luar masjid hanya untuk azan dan iqamah.
Pernyataan tersebut hanya sebagai permisalan.
Pengeras suara di masjid telah resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Aturan ini merevitasli ketentuan yang sudah ada.
MUI menilai perlu kembali digencarkan sosialisasi dan pembinaan kepada pengurus masjid atau mushola terkait pengeras suara.
Gus Yaqut mengajak MUI aktif membina umat melalui masjid dan mushola.
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Ciri-ciri Istri Tak Bahagia Dalam Rumah Tangga, Penasaran?
Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Mengenal Plutophobia, Orang-orang yang Takut Pada Kekayaan