Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid: Pertimbangkan Kenyamanan Bersama

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 12 November 2021 18:00
Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid: Pertimbangkan Kenyamanan Bersama
Gus Yaqut mengajak MUI aktif membina umat melalui masjid dan mushola.

Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyinggung penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Indonesia. Dia mengingatkan perlunya memerhatikan kenyamanan bersama di masyarakat terkait pemanfaatan pengeras suara.

" Ada satu hal yang tidak kalah penting agar pengunaannya betul-betul mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama karena kita hidup dalam masyarakat yang beragam," ujar Gus Yaqut, dikutip dari Kemenag.

Gus Yaqut menyatakan Kemenag telah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Dia mengajak Majelis Ulama Indonesia untuk secara aktif turut menyosialisasikan pedoman tersebut.

" Dalam konteks ini, peran para ulama penting untuk memberikan insight (wawasan) yang luas kepada para pengelola masjid dan mushola agar lebih bijaksana dalam pengunaan pengeras suara untuk menjaga kenyamanan bersama," kata dia.

1 dari 4 halaman

Komitmen Pemerintah

Dia juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk terus memberdayakan masjid dan mushola sebagai basis pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam. Sehingga, dia sangat berharap MUI bersama sejumlah pemangku kepentingan lagi dapat memaksimalkan masjid dan mushola untuk pembinaan umat.

" Kami berharap MUI beserta stakeholders dapat bersama-sama memaksimalkan pembinaan masjid dan mushola agar menjadi simpul-simpul harmoni, kesejahteraan, dan pusat pembinaan moral-spiritual," kata dia.

Pernyataan ini disampaikan Gus Yaqut dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Penggunaan pengeras suara termasuk salah satu dari sejumlah bahan kajian dalam forum tersebut.

2 dari 4 halaman

Fatwa MUI: Crypto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Dream - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia menetapkan crypto dimanfaatkan sebagai mata uang hukumnya haram. Demikian pula, perdagangan kripto dinyatakan tidak sah.

Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan ada tiga alasan yang digunakan dalam penetapan keharaman crypto sebagai mata uang.

Pertama, terdapat kandungan gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerusakan) dalam crypto. Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Kedua, crypto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, di dalamnya terkandung potensi gharar, dharar, dan qimar (pertaruhan).

" Tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujar Niam.

Tetapi, selama memenuhi ketentuan sil'ah, maka transaksi crypto adalah sah, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 4 halaman

Hukum Pinjol dan Pernikahan Online Jadi Bahasan Komisi Fatwa MUI

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia untuk membahas sejumlah isu aktual dan masalah kebangsaan yang tengah terjadi pada umat. Salah satu isu yang jadi pembahasan adalah mengenai Pinjaman Online (Pinjol)

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, menerangkan sejumlah agenda yang dibahas dalam forum yang berlangsung 9-11 November 2021 di antaranya strategi kebangsaan, fikih kontemporer, serta hukum dan perundang-undangan

" Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan Pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," ujar Asrorun.

Sedangkan masalah fikih kontemporer dibahas beberapa isu. Seperti hukum pernikahan online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran zakat dalam bentuk qardh hasan, serta zakat saham.

Sementara untuk masalah berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan, Niam mengatakan forum juga akan meninjau RUU Minuman Beralkohol. RKHUP terkait perzinahan, dan peraturan tata kelola sertifikasi halal.

4 dari 4 halaman

Bukan Semata Kajian Keagamaan

Niam menyatakan Ijtima Ulama tidak semata menjadi kajian keagamaan. Tetapi, menjadi pedoman umat Islam Indonesia menghadapi berbagai masalah keumatan dan kebangsaan.

" Juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama," kata Niam.

Dalam pembahasan sejumlah isu kontemporet, Niam mengatakan sejumlah ahli diundang untuk memberikan pandangan. Terutama mengenai aset kripto dan lain sebagainya.

" Kita mengundang berbagai ahli di bidangnya di antara adalah lewat FGD (forum group discussion) terkait dengan persoalan aset kripto mengundang dari Bappebti dan juga pelaku usaha serta dari pemegang kebijakan terkait," ucap Niam, dikutip dari MUI.

Beri Komentar