Wali Kota Risma juga telah melakukan beberapa perubahan penting dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah diterbitkannya. Hal ini tertuang pada Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta agar RS Darurat Covid-19 itu dioptimalkan untuk merawat pasien terinfeksi Corona dengan tingkat gejala sedang.