Aneh-Aneh Saja! Pria di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri Berujung Bui, Ngaku untuk Biaya Persalinan Istri

Reporter : Dinda Permata Sari
Jumat, 4 Agustus 2023 13:35
Aneh-Aneh Saja! Pria di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri Berujung Bui, Ngaku untuk Biaya Persalinan Istri
Sudah digadai Rp30 juta, pria nekat gasak mobil miliknya di parkiran mal.

Dream - Ukik Kristanto, ditangkap polisi karena mencuri mobilnya sendiri yang sedang terparkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Ia mengaku terpaksa mencuri mobilnya karena butuh biaya persalinan istrinya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, menyatakan, mobil dengan nomor polisi L-1294-JB itu milik Ukik yang sudah digadaikan kepada korban.

“ Mobil Agya itu dipasangi GPS, sehingga pelaku bisa mendeteksi mobilnya dimana,” ujar Mirzal Kamis, dikutip dari beritajatim.com, Jumat 4 Agustus 2023.

 

1 dari 3 halaman

Menurutnya, Ukik menggadaikan mobil itu kepada temannya senilai Rp30 juta. Kala itu Ukik butuh tambahan modal untuk usaha. Saat menggadaikan, pria berusia 31 tahun itu hanya menyerahkan mobil dan STNK. Sedangkan, BPKB mobil masih disimpan.

Mobil Ukik pun digunakan oleh korban untuk keperluan sehari-harinya, termasuk berbelanja bersama keluarga di mal pada Minggu, 16 Juli 2023. Mengetahui mobilnya ada di parkiran mal, Ukik lantas berangkat dengan berbekal kunci cadangan.

“ Sempat ditolak keluar karena enggak ada karcis parkirnya. Ukik beralasan hilang dan menggunakan kunci cadangan sebagai bukti untuk keluar parkiran,” imbuh Mirzal.

2 dari 3 halaman

Pria di Surabaya Curi Mobilnya Sendiri Berujung Bui, Ngaku Untuk Biaya Persalinan Istri

Setelah berhasil menguasai mobil Agya yang sudah digadaikan, Ukik kembali ke rumah dan menyimpan mobilnya.

Sedangkan korban, yang mengetahui mobilnya hilang langsung melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya. Ukik dibekuk dan tak bisa mengelak karena ada bukti rekaman CCTV.

“ Pengakuannya melakukan aksi baru satu kali,” tutur Mirzal.

3 dari 3 halaman

Sementara itu, di hadapan awak media, pria asal Jombang itu mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, ia nekat mengambil mobil yang sudah digadaikan karena untuk persiapan istrinya melahirkan.

“ Saya simpan sebagai persiapan istri saya mau melahirkan,” kata Ukik.

Selain tidak bisa mendampingi istrinya lahiran, Ukik dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Beri Komentar