Foto: Instagram.com/di_ayu
Dream - Alis menjadi bagian paling penting bagi kaum wanita saat ber-makeup. Riasan alis bahkan bisa disebut dapat mewakili seluruh tampilan makeup.
Tak sedikit wanita jadi kurang percaya diri saat keluar rumah jika alisnya belum dibentuk. Alhasil, banyak dari mereka melakukan beragam cara agar punya bentuk alis idaman, sampai harus mencukur atau mencabutnya.
Tentu sangat disayangkan jika sampai alis dicabut. Alasannya, pertumbuhan alis cukup lama.
Sebenarnya, kamu bisa atasi masalah bentuk alis dengan beberapa cara. Seperti yang dilakukan beauty vlogger hijab Dian Ayu Ningtyas.
Lewat video di channel YouTubenya, hijaber yang juga berprofesi sebagai freelance makeup artist membagikan cara membentuk dan merias alis. Pastinya, tanpa harus dicukur dan dicabut.
Ada beberapa langkah yang wajib kamu perhatikan. Apa sajakah itu? Lihat langsung saja di sini, Sahabat Dream!
Buat kamu yang ingin foto atau video #MUOTD tampil di Dream.co.id, yuk kirimkan link video tutorial makeup yang sudah tayang di Instagram/YouTube kamu ke komunitas@dream.co.id dengan identitas diri lengkap berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, akun Twitter, dan Instagram, serta jelaskan tema makeup yang kamu gunakan.
Jangan lupa juga sertakan #MUOTD_(nama kamu) pada subjek email.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan