Hukum, Syarat, dan Cara Tunaikan Badal Umroh untuk Kerabat yang Sudah Meninggal Dunia

Reporter : Dwi Ratih
Kamis, 4 Mei 2023 07:47
Hukum, Syarat, dan Cara Tunaikan Badal Umroh untuk Kerabat yang Sudah Meninggal Dunia
Sebagai anggota keluarga yang bisa berkesempatan ke Tanah Suci, kamu bisa beribadah haji untuk mereka.

Dream - Musim Haji 1444 H/2023 M tinggal hitungan bulan. Para calon Tamu Allah saat ini sudah mulai mempersiapkan diri melakukan perjalanan ibadah yang menjadi rukun Islam kelima itu dengan mengikuti manasik haji atau belajar sendiri.

Antrean haji yang cukup panjang membuat banyak calon jemaah haji harus bersabar untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Beberapa bahkan tak bisa mewujudkan impiannya karena Allah SWT telah memanggilnya sebelum sempat berhaji. 

Keinginan keluarga atau kerabat yang tak bisa berhaji karena meninggal dunia sebetulnya masih bisa diwujudkan. Islam telah memperkenalkan badal haji yaitu menunaikan ibadah haji atas nama orangtua atau kerabat tersebut.

Kalaupun tidak berkesempatan berangkat haji, umat Islam boleh melakukan badal umroh untuk mereka yang meninggal dunia. Orangtua yang sudah renta atau sakit-sakitan juga bisa dihajikan lewat badal haji ini.

Berbeda dengan haji yang menetapkan kuota tertentu, umroh bisa dilakukan kapanpun sepanjang tidak ada larangan dari pemerintah Arab Saudi.

Jemaah umroh juga tak perlu menunggu antrean untuk menunaikannya. Sudah banyak agen travel dan umroh yang menyediakan layanan badal haji dengan tarif bersaing dan bisa berangkat dengan segera.

Sebelum memutuskan badal umroh, ada beberapa hal yang perlu banget Sahabat Dream tahu dan terapkan pelaksanaan badal umroh berjalan mulus dan sesuai dengan syariah.

Hukum Badal Haji

Para ulama terdahulu mengqiyaskan soal badal umroh karena tidak ada ketentuan atau dalil yang membolehkannya. Pelaksanaan badal umroh dilakukan merujuk dalil yang jelas dari hadist Rasulullah SAW.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mendengar seseorang mengucapkan, “ Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”

Muhammad SAW lantas berkata, “ Memangnya siapa Syubrumah?”

Ia menjawab, “ Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “ Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”

Ia menjawab, “ Belum.”

Rasulullah SAW pun lantas memberi saran, “ Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811 di sahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Dari dalil tersebut, para ahli fiqih secara umum membolehkan menunaikan umroh untuk orang lain karena umroh sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Walau haji dan umroh sama-sama ibadah badan dan harta, namun beberapa ulama besar berbeda mengenai rincian syarat-syaratnya.

1 dari 4 halaman

Syarat dan ketentuan

1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersebut.

Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “ Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”

2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.

3. Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.

Karena hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial. Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin (tidak mampu dilihat dari hartanya), maka gugur kewajibannya.

Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.

2 dari 4 halaman

4. Orang yang membadalkan umroh harus menunaikan umroh terlebih dahulu

Begitupun badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

5. Wanita boleh membadalkan umroh pria, begitupun sebaliknya.

Maka bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umroh ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya. Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umroh ibunya yang sudah meninggal.

6. Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.

Saat ini banyak biro badal haji dan umroh dari Indonesia yang ada di Mekkah membuka jasa badal.

Namun, dalam rangka bisnis, untuk menekan biaya, sebagian mereka membadal haji dan umrohkan sekaligus dua sampai 10 orang. Hal tersebut tentunya keluar dari batas syariat.

Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji dan umroh.

3 dari 4 halaman

Tata Cara Badal Umroh

Dalam melaksanakan badal umroh, kamu diharuskan beribadah umroh dahulu untuk diri sendiri. Mulai dari urutan ihram umroh dari miqot.

Kemudian, jika kamu telah menyempurnakan umroh untuk diri sendiri dengan thawaf dan sa’i serta memendekkan rambut, maka kamu dapat keluar ke Tan’im atau tempat lainnya di tanah halal (di luar tanah haram).

Proses selanjutnya adalah ihram umroh untuk orang yang dibadalkan umrohnya tersebut. Semisal untuk sang ayah, maka lafadz ihram umroh atau niat umroh yang diucapkan ialah, “ Labbaika Allahumma bi Umratin an Abii.”

Kemudian kamu thawaf dan sa’i serta memendekkan rambut lagi. Kamu tidak diwajibkan kembali ke miqot untuk ihram umroh untuk sang ayah.

4 dari 4 halaman

Ketua dewan fatwa Saudi Arabia terdahulu, Syekh Bin Baz berkata, “ Jika Anda ingin menunaikan umroh untuk diri Anda dan untuk orang lain yang telah meninggal dunia, atau untuk orang yang sudah tidak mampu fisiknya, maka yang wajib Anda lakukan adalah Anda ihram dari miqot yang Anda lewati. Jika Anda selesai melakukan amalan umroh atau haji, maka tidak mengapa bagi anda untuk umroh untuk diri Anda dari tanah halal terdekat. Seperti Tan’im, Ja’ronah, dan sebagainya."

Sahabat Dream tidak diharuskan kembali ke miqot karena dahulu Aisyah radhiallahu anha melakukan ihram umroh dari miqot Madinah bersama Nabi Muhammad SAW dalam haji Wada.

Setelah selesai melaksanakan haji dan umrohnya, dia minta izin kepada Nabi untuk melakukan umroh secara tersendiri (tidak digabung dengan haji).

Maka Rasulullallah SAW memerintahkan saudaranya Abdurrahman untuk mengantarkannya pergi ke Tan’im, kemudian dia umroh setelah haji.

Beliau tidak memerintahkannya untuk kembali ke miqot, namun sebelumnya dia telah memasukkan niat ke dalam umrohnya yang ihramnya dia lakukan di miqot, berdasarkan perintah Raslullah SAW, karena dia mengaami haidh sebelum menunaikan amalan umrohnya.

Kamu berencana untuk badal umrah atau haji tahun ini? Segera dapatkan paket harganya di sini!

Sumber: Umroh.com

Beri Komentar