Ilustrasi Kabah. (Foto: Pexels.com)
Dream – Doa badal haji biasanya dibaca seseorang yang menggantikan jemaah haji karena berhalangan. Badal haji adalah salah satu jenis ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain dengan ketentuan haji pada umumnya.
Dalam konteks ini, seseorang melakukan ibadah haji sebagai pengganti atau wakil atas individu yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri karena alasan tertentu, seperti keterbatasan kesehatan, usia lanjut, atau kendala finansial.
Konsep badal haji umumnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban haji yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Seseorang yang mampu secara fisik, finansial, dan logistik diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup jika memiliki kemampuan tersebut. Namun, dalam beberapa situasi di mana seseorang tidak dapat melaksanakan haji, mereka dapat meminta orang lain untuk melaksanakan haji atas nama mereka sebagai badal haji.
Dalam melaksanakan badal haji, terdapat doa yang harus dipanjatkan sebagai niat. Doa badal haji dibaca sebagai niat untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain. Lantas bagaimana bacaan doa badal haji yang dimaksud? Simak selengkapnya berikut ini!
Badal haji diartikan sebagai ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah berkewajiban untuk menjalankan ibadah haji. Tetapi orang tersebut memiliki halangan yang membuatnya tidak bisa menjalankannya sendiri sehingga bisa digantikan oleh orang lain. Dalil yang menjadi landasan praktik badal haji adalah hadis Abu Razin Al Uqaili:
“ Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umroh, dan perjalanan. Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrohkanlah’.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dll)
Badal haji biasanya melibatkan orang yang dipercaya dan dianggap dapat melaksanakan ibadah haji dengan benar dan sesuai dengan tuntunan agama. Seseorang yang menjadi badal haji bertanggung jawab untuk melaksanakan semua aspek ibadah haji, termasuk melaksanakan thawaf, sa'i antara bukit Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, dan ibadah-ibadah lainnya yang termasuk dalam rangkaian ibadah haji.
Penting untuk dicatat, badal haji tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber-sumber utama agama Islam seperti Al-Quran atau Hadis. Konsep ini lebih merupakan praktik yang berkembang dalam masyarakat Muslim sebagai upaya untuk membantu mereka yang tidak dapat melaksanakan haji secara langsung. Namun, keberadaan badal haji dapat berbeda-beda dalam interpretasi dan penerapannya di berbagai budaya dan konteks Muslim.
Badal haji seringkali dipraktikkan karena orang yang berkewajiban haji telah meninggal dunia. Termasuk dalam hal ini adalah saat menggantikan orang tua untuk haji dikarenakan meninggal dunia. Kemudian, terkait hukum badal haji terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ulama dari Madzhab Syafi’i bersepakat, orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia, maka syaratnya adalah sudah haji terlebih dahulu. Jika belum haji, maka tidak diperbolehkan untuk menggantikan haji orang lain.
Pendapat ini dijelalaskan dalam hadis berikut: “ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).
Sementara menurut madzhab Hanafi, orang yang belum menjalankan ibadah haji diperbolehkan dan dianggap bisa menjadi badal atau menggantikan haji orang lain yang mengalami halangan. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Abbas RA berikut ini:
“ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah saw menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’. (Muttafaq ‘Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari).
Setelah mengetahui hukum badal haji, selanjutnya ketahui juga bacaan doa badal haji yang harus dipanjatkan orang yang menggantikan haji seseorang. Begini bacaan doa badal haji yang perlu diamalkan:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Nawaitul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan).
Artinya: “ Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”
Doa badal haji di atas didapatkan dari keterangan Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim yang artinya:
“ Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan, ‘Nawaitul hajja awil ‘umrata ‘an fulān wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.’ Tetapi jika ia meletakkan kata ‘‘an fulān’ setelah kata ‘wa ahramtu bihī,’ maka tidak masalah menurut pandangan muktamad dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya, (bukan untuk jamaah yang dibadalkannya).”
Demikian itulah bacaan doa badal haji dan penjelasan hukumnya yang perlu dipahami umat Islam.
Advertisement
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025