Pengertian Badal Haji (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Haji merupakan suatu ritual tahunan bagi umat Islam dengan cara melaksanakan serangkaian ibadah haji di Baitullah. Pelaksanaan ibadah haji memang hanya bisa dilakukan pada waktu yang khusus atau sudah ditentukan saja. Hal ini pun berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilakukan kapan saja.
Dalam menjalankan ibadah haji dikenal juga istilah badal haji. Adakah di antara sahabat Dream yang pernah mendengar atau bahkan mengetahui apa itu badal haji? Badal haji adalah menggantikan seseorang untuk berangkat haji karena orang yang tidak bisa berangkat itu mengalami suatu halangan.
Tentunya dalam pelaksanaan badal haji ini ada hukum Islam yang mengaturnya, ketentuannya, serta tata caranya. Di mana kesemua itu penting sekali untuk diketahui oleh setiap umat Islam.
Untuk mengetahui secara lebih jelas apa itu badal haji, hukumnya, dan ketentuannya, berikut sebagaimana telah dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Mungkin ada sebagian umat Islam yang belum mengetahui apa itu badal haji. Bisa saja terasa asing dengan istilah tersebut, tetapi sebenarnya pernah melihat atau mendengar cerita dari orang lain yang mengalami badal haji ini.
Dari segi bahasa, badal sendiri artinya adalah pengganti atau wakil. Dengan begitu, badal haji adalah menghajikan orang lain yang sudah dikategorikan sebagai wajib haji, terutama dari sisi ekonominya, namun tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji karena ada suatu halangan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Di samping itu, badal haji juga bisa diartikan sebagai ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah berkewajiban untuk menjalankan ibadah haji. Tetapi orang tersebut memiliki halangan yang membuatnya tidak bisa menjalankannya sendiri sehingga bisa digantikan oleh orang lain.
Berikut adalah dalil yang menjadi landasan dari badal haji dalam hadis Abu Razin Al Uqaili:
“ Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dll).
Setelah mengetahui pengertian dari badal haji, lalu bagaimana dengan hukum pelaksanaannya? Termasuk dalam hal ini adalah saat menggantikan orang tua untuk haji dikarenakan meninggal dunia. Sebenarnya terkait hukum badal haji ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dikutip dari islam.nu.or.id, dari madzhab Syafi’i mengatakan bahwa orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia, maka syaratnya adalah sudah haji terlebih dahulu. Jika belum haji, maka tidak diperbolehkan untuk menggantikan haji orang lain.
Hal ini seperti dijelalaskan dalam hadis berikut:
“ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, orang yang belum menjalankan ibadah haji diperbolehkan dan dianggap bisa menjadi badal atau menggantikan haji orang lain yang mengalami halangan. Hal ini sesuai dengan dalil berikut ini:
“ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya. Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah saw menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’. (Muttafaq ‘Alaih, dan ini redaksi al-Bukhari).
Melalui pendapat-pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa hukum badal haji dari sisi madzhab Syafi’i adalah tidak boleh dan tidak cukup. Sedangkan dari sisi madzhab Hanafi hukumnya boleh dan cukup menjadi hajinya orang lain. Meski begitu, yang paling baik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang tuanya kepada orang yang sudah menunaikan haji.
Hal ini karena kaidah fikih yang berbunyi al-Khuruj minal khilaf mustahab. Jika keluar dari perbedaan pendapat para ulama dengan mengikuti pendapat yang melarangnya, maka hukumnya adalah sunah.
Berikut adalah beberapa ketentuan badal haji yang perlu sahabat Dream ketahui seperti dikutip dari rumaysho.com:
1. Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melaksanakan ibadah haji dengan badannya.
2. Badal haji hanya diperuntukkan bagi orang yang sakit dan tidak bisa sembuh atau tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia.
3. Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
4. Tidak diperbolehkan menggantikan haji orang lain kecuali sudah menunaikan ibadah haji yang wajib untuk dirinya.
5. Perempuan tidak diperbolehkan membadalkan haji laki-laki, begitu juga sebaliknya.
6. Tidak diperbolehkan membadalkan haji dua orang atau lebih dalam satu kali haji.
7. Tidak diperbolehkan seseorang membadalkan haji dengan tujuan mencari harta.
8. Lebih afdhol jika anak yang membadalkan haji orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun, jika selain kerabat yang membadalkan haji juga diperbolehkan.
9. Memilih orang yang membadalkan haji, yakni orang yang amanat dan memahami secara benar tentang ibadah haji.
Advertisement
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
PSSI Putuskan Kontrak, Selamat Tinggal Patrick Kluivert!
BMKG Perkirakan Cuaca Panas Ekstrem Terjadi Sampai Awal November 2025
Sempat Down Kamis Pagi, Youtube Kembali Bisa Diakses
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
Waspada Fake Service, Begini Cara Bedakan Layanan Resmi dan Palsu Barang Elektronik
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
10 Ribu Orang Antre untuk Mencoba Chip Otak Bikinan Perusahaan Elon Musk
7 Penyebab Radang Otak pada Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
Nuansa British Klasik Bertemu Sentuhan Modern di Koleksi Fall/Winter 2025 dari UNIQLO x JW ANDERSON