Layanan Tatap Muka Pembuatan Paspor Ditutup Sementara

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 19 Agustus 2021 21:09
Layanan Tatap Muka Pembuatan Paspor Ditutup Sementara
Layanan imigrasi hanya dijalankan secara online.

Dream - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan layanan tatap muka pembuatan paspor ditiadakan hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2.

" Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka dan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," demikian pengumuman tersebut yang diunggah di akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.

Layanan imigrasi hanya dijalankan secara online. Sedangkan antrean paspor online lewat aplikasi Layanan Paspor Online juga dihentikan sementara.

" Saat ini pelayanan paspor hanya untuk keperluan mendesak/darurat," tulis admin.

Demikian halnya dengan visa offshore juga ditutup. Ini karena masih berlakunya PPKM.

" Penghentian sementara pelayanan keimigrasian secara tatap muka dan pelarangan orang asing masuk wilayah Indonesia masih kami berlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah terkait diperpanjangnya PPKM," tulis admin.

 

1 dari 1 halaman

Hanya Untuk Kepentingan Mendesak

Selama PPKM, paspor hanya diterbitkan bagi orang sakit yang penanganannya tidak bisa ditunda sesuai rujukan dokter. Selain itu, paspor diterbitkan untuk orang dengan kepentingan mendesak seperti PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, relawan Covid-19, dan pihak yang berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid-19.

Pekerja Migran Indonesia yang terikat kontrak dengan pengguna jasa di luar negeri termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Juga penerima beasiswa luar negeri.

Masyarakat yang masuk dalam kategori di atas dapat menghubungi kantor imigrasi untuk membuat janji. Kemudian mengajukan permohonan untuk tujuan mendesak.

Beri Komentar