Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Sudah kodratnya setiap wanita harus mengalami haid atau datang bulan. Yang menjadi masalah, bagaimana jika tamu bulanan tersebut datang ketika seorang wanita tengah melakukan ibadah umrah?
Apakah ibadah umrah dapat terus dilakukan? Bagaimana jika sudah menunggu suci, tapi haid tak juga berhenti meski jamaah sudah mendekati waktu pulang ke Tanah Air? Apakah boleh Tawaf dalam keadaan haid? Lantas, apa yang harus dilakukan jamaah wanita? Berikut Dream Travel mengulasnya untuk kamu.
Ihram baik saat umrah maupun haji, bagi wanita haid, hukumnya sah dan diperbolehkan. Yang perlu dilakukan, ketika wanita haid sampai di miqat, hendaknya mandi dan istisfar. Baru kemudian memulai ihram. Yang dimaksud istisfar adalah menggunakan pembalut lebih rapat, sehingga dipastikan tidak ada darah yang merembes keluar hingga ke celana.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma pernah menceritakan kejadian yang dialami Asma' bintu Umais, istrinya Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu 'anhuma, pada saat rombongan haji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, " Apa yang harus saya lakukan?"
Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
" Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram." (HR. Muslim 3009, Nasai 293 dan yang lainnya)
Meskipun hadis Asma' bintu Umais terkait orang nifas, namun ini berlaku untuk wanita haid, karena hukumnya sama atas kesepakatan ulama.
Dalil lain tentang bolehnya ihram dalam kondisi haid adalah peristiwa yang dialami A'isyah radhiyallahu 'anha. Beliau menceritakan perjalanan hajinya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
" Kami berangkat dengan niat haji. Ketika sampai di daerah Saraf, aku mengalami haid. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menemuiku sedang nangis."
" Kamu kenapa? Apa kamu haid?" tanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
" Benar," jawab A'isyah.
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Haid adalah kondisi yang Allah takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan Thawaf di Ka'bah. (HR. Bukhari 294 & Muslim 2976).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,
A'isyah pun melakukannya, beliau melaksanakan semua aktivitas orang haji. Hingga ketika beliau telah suci, beliau Thawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah. (HR. Muslim 2996).
Ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami haid ketika umrah dan belum melakukan Thawaf, maka dia boleh melakukan kegiatan apapun, selain Thawaf, Sa'i dan masuk Masjidil Haram. Dia menunggu sampai suci dan mandi haid. Setelah itu, baru dia Thawaf dan Sa'i.
Ulasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media