Rumah Menjadi Salah Satu Kebutuhan Yang Harus Dipenuhi. (Foto: Ilustrasi/shutterstock)
Dream – Pada hakikatnya, manusia memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah hunian.
Memiliki properti adalah impian setiap orang. Tidak sedikit dari kita yang harus bekerja keras, menabung, dan berinvestasi untuk mendapatkan rumah idaman.
Saat uang sudah cukup untuk membeli properti, mungkin kita lupa bahwa di samping harga rumah tersebut ada biaya-biaya lain yang mungkin saja dibebankan kepada kamu.
Dikutip dari Sikapi Uangmu, Senin 14 Desember 2020, biaya pertama adalah booking fee. Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian kamu, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer.
Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee. Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Perlu diingat bahwa booking fee ini bukanlah down payment.
Kedua, biaya akta notaries. Saat membeli rumah, kamu memerlukan pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peran notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Ketiga, biaya cek sertifikat. Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih Sobat yaitu biaya cek sertifikat.
Mengapa biaya cek sertifikat itu penting? Dokumen ini bertujuan untuk mencegah kamu membeli properti yang tersangkut kasus sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Umumnya antara Rp50 ribu-Rp300 ribu.
Keempat, biaya balik nama. Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang kamu lakukan. Jangan sampai lupa balik nama. Jika tidak, yang ada kamu beli properti tapi bukan atas nama kamu lagi.
Kelima, bea dan pajak. Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih Sobat yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada tiga bea dan pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
1. BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jika yang berencana membeli rumah baru, kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.
3. PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Rumah yang tergolong barang mewah jika harga jualnya melebihi Rp20 miliar dan Rp10 miliar masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, atau sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20 persen dari harga jual.
Keenam, asuransi. Jika menggunakan skema pembelian KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu diketahui. Salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.
Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan.
Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion. Dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung. Sobat bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut. Namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun