6 Potret Keseharian Nani Apriliani, Pengirim Takjil Sate Sianida di Bantul

Reporter : Reni Novita Sari
Senin, 3 Mei 2021 14:28
6 Potret Keseharian Nani Apriliani, Pengirim Takjil Sate Sianida di Bantul
Ini dia potret wajah wanita misterius pengirim sate beracun yang tewaskan bocah di Bantul Yogyakarta.

Dream - Kasus sate beracun yang menewaskan bocah berusia 8 tahun di Bantul, Yogyakarta masih terus menjadi sorotan. Hasil uji laboratorium terhadap makanan sate yang menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz Prasetya di Bantul Diketahui jika bumbu sate mengandung racun jenis C.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, takjil maut ini berawal saat Bardiman, ayah korban yang merupakan pengemudi ojek online, menerima order offline dari seorang perempuan di daerah Jalan Gayam, Kota Yogyakarta.

Setelah diusut dan dilakukan penyelidikan beberapa hari, Polres Bantul akhirnya menangkap tersangka bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

Setelah kabar penangkapan tersebut, foto pelaku Nani beredar luas di jagat media sosial. Mereka mengutuk perbuatan Nani yang sangat tidak manusiawi. Penasaran seperti apa potret pelaku pengirim sate ayam beracun bernama Nani yang tewaskan anak driver ojol itu? Simak ulasannya berikut ini!

1 dari 6 halaman

1. Pegawai Salon Kecantikan

Ilustrasi

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pengirim takjil beracun di Bantul. Pelaku adalah seorang perempuan bernama Nani Aprilliani Nurjaman (25 tahun). Ia bekerja di salah satu salon kecantikan di Yogyakarta.  Atas aksi Nani, diketahui seorang bocah anak pengemudi ojek online (ojol) harus meregang nyawa dari kiriman takjil yang dikirim Nani. Menurut keterangan Polisi, Nani merupakan warga Majalengka, Jawa Barat. Dia diamankan usai empat hari Polisi menyelidiki

2 dari 6 halaman

2. Motif Pelaku

Ilustrasi

Setelah pelaku tertangkapnya, foto pribadi perempuan yang tewaskan anak driver ojol itu beredar luas di jagat media sosial. Salah satu warganet yang mengunggah potret tersebut ialah akun jejaring media sosial Instagram @tante_rempong_offficial.

Dalam caption unggahan tersebut, dia menjelaskan sejumlah informasi terkait peristiwa yang menewaskan seorang bocah. Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni Tomy menikah dengan orang lain.

" Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) dilansir dari akun Instagram @tante_rempong_offficial.

3 dari 6 halaman

3. Membeli Racun Secara Online

Ilustrasi

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh Nani. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang. Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida. Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya berusia 20 tahun warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4) tewas usai menyantap sate pemberiannya.

4 dari 6 halaman

4. Barang Bukti Diamankan

Ilustrasi

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya helm warna merah, uang Rp 30.000 untuk membayar kepada Bandiman dan sepeda motor vario untuk berangkat, AB 6740 AM dan bertukar honda Beat AB 2187 JF serta sandal jepit milik pelaku.

5 dari 6 halaman

5. Saran dari Teman

Ilustrasi

Dijelaskannya,  kasus pengiriman takjil maut berawal saat Nani kesal dengan Tomy. Pelaku kemudian curhat kepada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Atas saran temannya ini, Nani memberikan racun agar korban muntah dan diare saja.

" Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” katanya. 

Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal. Takjil berisi makanan dan sate ayam ini selanjutnya dibawa Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarganya yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia. 

6 dari 6 halaman

6. Hukuman yang Diterima Pelaku

Ilustrasi

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Beri Komentar