Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
(Foto: Instagram Saudinews50)
Dream - Polisi Arab Saudi menangkap seorang pria yang melakukan tindakan nekad dengan melompat tiba-tiba ke depan truk yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
Menurut Direktorat Jenderal Lalu Lintas Saudi, pria itu ditangkap atas tuduhan membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
Penangkapan pria itu dilakukan setelah video aksi cerobohnya beredar dan menjadi viral di media sosial Arab Saudi pada akhir pekan lalu.
Dalam video yang beredar di Instagram, pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut terlihat berdiri di atas mobilnya di sisi jalan raya di Madinah.
Beberapa detik kemudian pria itu tiba-tiba melompat ke tengah jalan raya di mana sebuah truk sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
Aksi ceroboh pria itu tentu saja mengejutkan pengemudi truk yang membunyikan klakson dan memaksanya untuk berpindah jalur.
Sementara pria itu dengan santainya kembali ke pinggir jalan meski hampir saja kehilangan nyawanya.
Polisi segera meluncurkan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka setelah video aksi nekad itu viral di media sosial.
Pada hari Minggu lalu, pria itu sudah ditangkap polisi dan diajukan ke meja hijau untuk mendapatkan hukuman atas tindakannya.
Sampai saat ini belum diketahui hukuman apa yang akan diterima oleh pria yang tidak bertanggung jawab itu.
Tetapi, menurut GulfNews.com, pemerintah Arab Saudi telah meningkatkan nilai denda dan hukuman bagi para pelanggar lalu lintas.
Berdasarkan undang-undang baru yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap untuk pertama kali akan dikenakan denda 20.000 riyal (setara Rp75 juta) dan kendaraan mereka akan disita selama 15 hari.
Pelanggar lalu lintas yang ditangkap untuk kedua kalinya harus membayar denda 40.000 riyal (setara Rp150 juta) dan kendaraan akan disita selama satu bulan.
Jika tetap melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, pelanggar lalu lintas akan menghadapi denda yang sangat besar yaitu 60.000 riyal (setara Rp225 juta) dan kendaraannya disita selamanya.
Tidak itu saja, jika pelaku kedapatan menggunakan kendaraan sewa, akan tetap dikenakan denda dengan jumlah yang sama.
Sumber: GulfNews.com
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Sudah Makan tetapi Masih Lapar? Ini 7 Penyebab yang Perlu Anda Ketahui


Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains