Ilustrasi
Dream - Benarkah mahar yang telah diberikan oleh seorang suami kepada istri tak boleh dijual? Apakah hukumnya berdosa, meski karena alasan mendesak? Berikut ulasannya.
Mahar yang diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak atas mahar tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada orangtua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut campur.
Bisa saja mahar itu, dengan keikhlasan dan keridhoannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia hanya sekadar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa


Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Viral 300 Juta Tayangan dalam Sehari, MOMOYO Rayakan 1.000 Gerai dengan ‘Capybara Chocolate’



Viral 300 Juta Tayangan dalam Sehari, MOMOYO Rayakan 1.000 Gerai dengan ‘Capybara Chocolate’

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia