Ilustrasi
Dream - Benarkah mahar yang telah diberikan oleh seorang suami kepada istri tak boleh dijual? Apakah hukumnya berdosa, meski karena alasan mendesak? Berikut ulasannya.
Mahar yang diberikan suami kepada seorang istri adalah milik penuh sang istri. Istri berhak atas mahar tersebut, apakah akan dijual, dipakai atau diberikan kepada orangtua, bahkan kepada suaminya lagi. Siapapun tidak ada yang bisa ikut campur.
Bisa saja mahar itu, dengan keikhlasan dan keridhoannya, ia jual untuk modal usaha suaminya atau untuk membeli kebutuhan hidupnya tanpa suaminya mengembalikannya lagi. Dan bila ia hanya sekadar meminjamkan saja kepada suaminya, maka suaminya telah berhutang kepadanya dan wajib mengembalikannya kepada istrinya.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Dari Plastik Tak Laku Jadi Gedung Sekolah di Garut

Prabowo Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

Pantau Rilis Data BPS, IHSG Fluktuatif di Awal Sesi Perdagangan

Dari LRT City Menuju Superholding Danantara Indonesia

5 Pekerjaan yang Paling Banyak Dicari di Bidang Sustainability


Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?


IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset

Wabah Maut Ternyata Tak Berakhir Setelah Black Death, Wabah Pes Terus Kembali Selama 400 Tahun


Prabowo Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Diganti Komjen Suyudi Ario Seto