Hukum Jambul Rambut Bagi Kaum Wanita

Reporter : Puri Yuanita
Selasa, 9 Februari 2016 10:30
Hukum Jambul Rambut Bagi Kaum Wanita
Jika dilihat dari pandangan Islam, bagaimana hukum memiliki jambul rambut bagi wanita?

Dream - Bagaimana hukum memakai jambul rambut dalam islam? Jambul rambut merupakan model rambut yang berada di atas dahi dan dipintal beberapa helai kemudian dibiarkan menjulur ke depan sehingga manutupi dahi.

Tren jambul ternyata tidak hanya sebatas itu saja, saat ini banyak sekali model jambul rambut yang telah berkembang seiring dengan berkembangnya trend gaya rambut dunia. Salah satu jenis jambul yang sangat populer adalah jambul khatulistiwa yang telah berhasil diciptakan oleh penyanyi papan atas Indonesia yang penuh fenomenal yaitu Syahrini. Model jambul ini semakin berkembang hingga menjadi jambul terowongan Casablanca.

Jika dilihat dari pandangan Islam, bagaimana hukum memiliki jambul rambut bagi wanita? Jika tujuan memakai jambul rambut untuk menyerupai suatu kaum maka haram bagi wanita untuk memilikinya. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa seorang muslim yang meniru-niru suatu kaum yaitu kaum non muslim baik itu dari segi pakaian, dandanan maupun tingkah laku maka hukumnya adalah haram.

Namun jika seorang muslim memelihara jambul rambut hanya sekadar untuk mengikuti model yang sedang menjadi tren di kalangan para wanita dan tidak menjadikan kemudharatan bagi mereka maka hal itu diperbolehkan karena masih termasuk dalam perhiasan untuk mempercantik diri di depan suami dan dapat menaikkan rasa percaya diri.

Setiap wanita muslimah diwajibkan untuk menutup aurat yang dimilikinya dari ujung rambut hingga kaki kecuali telapak tangan dan wajah. Jadi sudah seharusnya wanita menutup rambutnya dengan hijab yang sesuai dengan tuntunan syar’i untuk melindungi mereka dari hal-hal yang buruk.

Memiliki jambul rambut diperbolehkan bagi setiap wanita jika tujuannya untuk mempercantik diri di depan suami bukan untuk mempercantik di depan orang lain karena jambul rambut merupakan salah satu aurat yang harus ditutupi kecuali dihadapan mukhrimnya seperti di hadapan suami.

Selengkapnya baca di sini.    

Beri Komentar