Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 24 Agustus 2015 14:46
Hukum Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
Sudah menjadi hal lazim di masyarakat seorang wanita sudah menikah menyematkan nama suaminya di belakang namanya. Lantas, bagaimana pandangan ulama?

Dream - Mungkin sudah menjadi kebiasaan di masyarakat seorang wanita sudah menikah menyematkan nama suami di belakang namanya. Kebiasaan ini mungkin terjadi di hampir seluruh belahan dunia.

Tetapi, aturan tersebut ternyata tidak dikenal di dalam hukum Islam. Ada beberapa ulama yang justru menilai ketentuan penyematan nama suami di belakang nama wanita merupakan kebiasaan masyarakat Barat dan tidak terjadi di umat Islam.

Sejumlah ulama memiliki pandangan yang menyatakan nama merupakan nasab atau garis jalur keturunan. Mereka berpandangan hanya nama ayah saja yang boleh disematkan di belakang nama wanita maupun pria.

Untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama, silakan baca pada tautan ini.

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More