Mengubur Jenazah dalam Peti, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 10 Februari 2015 16:45
Mengubur Jenazah dalam Peti, Bolehkah?
Sebagian besar ulama menghukuminya makruh. Ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengubur jenazah dalam peti.

Dream - Terdapat kebiasaan di sebagian masyarakat menguburkan jenazah dengan peti. Kebiasaan ini sering dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kondisi finansial mencukupi.

Bentuk peti yang digunakan pun beragam. Ada yang terbuat dari kayu mudah lapuk, namun ada juga peti yang terbuat dari kayu istimewa. Kemudian diperindah dengan vernis agar terlihat mengkilat.

Tetapi, bagaimana sebenarnya hukum dari perbuatan ini dalam Islam? Sebagian besar ulama menyatakan hukum mengubur jenazah menggunakan peti adalah makruh atau tidak dianjurkan. Bahkan mendekati dilarang. Untuk mengetahui lebih lengkap, silakan lihat di sini. (Ism) 

 

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

 

Baca Juga: Warung Sodaqoh Pekalongan, Gratis untuk Fakir dan Dhuafa Kembalikan Uang Rp 172 juta, Muslim Dubai Panen Pujian Warga Desa di Kazakhstan Tidur Berhari-hari Pakai Foto Editan, Gadis Ini 'Dibogem' Teman Kencan Tragis! Nenek di Sukabumi Disekap dan Dijadikan Pocong

Beri Komentar