Dream - Pelaku kejahatan seksual asal Kediri, Sony Sandra alias Koko, divonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri. Putusan itu dinilai sejumlah pihak terlampau ringan bagi pelaku dugaan pencabulan 58 remaja putri tersebut.
Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, vonis kasus pencabulan terhadap terdakwa Sony melukai keadilan. Vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.
" Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan," kata Mu'ti di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.
Mu'ti mengatakan Sony seharusnya mendapat hukuman yang berat. Sebab, pelaku sudah mengakui perbuatan dan didukung fakta persidangan sudah kuat.
Hukum, kata dia, tidak boleh tunduk oleh nama besar Sony yang memiliki jaringan kuat dengan pejabat birokrasi dan rekanan bisnisnya.
" Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar," kata dia.
Kekecewaan juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Menurut dia, vonis sembilan tahun kepada Sony mencederai komitmen Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
Seharusnya, kata dia, hakim menggunakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Dengan menggunakan Undang-undang itu, pelaku kejahatan seksual baik dengan cara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Kamis, 19 Mei 2016 lalu menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta pelaku dihukum 13 tahun penjara.
Advertisement
Fenomena “Forever Layoff” Meningkat, Gelombang PHK Kecil tapi Rutin Menghantui Tahun 2026

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur


WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110


5 Destinasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Masuk Daftar Wishlist

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Fenomena “Forever Layoff” Meningkat, Gelombang PHK Kecil tapi Rutin Menghantui Tahun 2026

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar