PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun
Ilustrasi Uang
Reporter : Okti Nur
Dia tidak pernah benar-benar bekerja meskipun menerima gaji selama 10 tahun terakhir.
DREAM.CO.ID - Seorang pegawai negeri pria di Kuwait dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah ketahuan menerima `gaji buta` selama 10 tahun terakhir.
Selain penjara, pengadilan kasasi negara Arab tersebut menjatuhkan hukuman denda sebesar KD312.000 (US$1.016.000). Pria tersebut juga diperintahkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya sebesar KD104.000 (US$339.000).
Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pegawai negeri yang namanya tidak diungkapkan itu bekerja di departemen layanan warga, tetapi tidak pernah benar-benar bekerja meskipun menerima gaji selama 10 tahun terakhir.
Melansir Oddity Central, ia absen dari tempat kerja dan tidak melakukan tugas apa pun, namun gajinya tetap ditransfer ke rekening banknya setiap bulan.
Setelah kejanggalan itu terungkap, pihak berwenang membuka kasus pidana terhadapnya atas tuduhan memperkaya diri secara tidak sah dan menyalahgunakan dana publik.
Meskipun sebelumnya pegawai tersebut telah dibebaskan oleh dua pengadilan lain, pengadilan kasasi membatalkan putusan-putusan itu, dengan menyatakan bahwa bukti terhadap dirinya tidak terbantahkan.
Menurut surat kabar Al Qabas, putusan ini adalah salah satu yang paling berat dalam beberapa tahun terakhir dan muncul di tengah upaya intensif Kuwait untuk memerangi penipuan gaji dan korupsi administratif.