Pajak Digital Mulai 9 November, Bank hingga E-Commerce Bakal Ikut Memungut Pajak, Apa Dampaknya bagi Kita?

Ekonomi | Senin, 2 November 2026 08:00

Reporter : Rizky Wahyu Permana

Pemungutan pajak akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

DREAM.CO.ID - Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak melalui sistem digital mulai 9 November 2026. Rencana ini disampaikan Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurut Hashim, pemungutan akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Hashim menyebut kebijakan tersebut bertujuan memperluas penerimaan negara dari transaksi yang selama ini belum terjangkau pemungutan pajak. Pemerintah, menurut dia, akan memanfaatkan sistem elektronik, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan (AI) untuk membantu memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai dengan undang-undang.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara tersebut.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah setiap transaksi melalui bank dan marketplace nantinya akan dikenai pajak tambahan? Apakah konsumen harus membayar lebih mahal ketika berbelanja atau menggunakan layanan digital? Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perluasan pemungutan pajak digital.

2 dari 5 halaman

Apa Itu Pajak Digital yang Dimaksud?

Istilah pajak digital dapat merujuk pada beberapa mekanisme perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital. Dalam pernyataan Hashim, fokusnya adalah memperluas pemungutan pajak dengan memanfaatkan sistem elektronik dan melibatkan lembaga yang memfasilitasi transaksi.

Hashim menyoroti masih banyaknya aktivitas ekonomi yang menurutnya belum tercakup secara optimal dalam pemungutan pajak. Ia juga menyinggung transaksi tunai yang sulit terpantau dalam administrasi perpajakan.

Menurut Hashim, penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 12 persen dari produk domestik bruto (PDB). Ia membandingkannya dengan Kamboja yang disebutnya mencapai sekitar 18 persen. Pemerintah, menurut Hashim, ingin meningkatkan rasio penerimaan negara tersebut dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Dalam konteks ini, digitalisasi dipandang sebagai cara untuk memperluas jangkauan administrasi perpajakan. Data transaksi elektronik dapat membantu pemerintah mengidentifikasi aktivitas ekonomi dan mencocokkannya dengan kewajiban pajak yang berlaku.

Namun, pernyataan Hashim belum menjelaskan secara terperinci seluruh jenis pajak, transaksi, tarif, serta mekanisme teknis yang akan diterapkan mulai 9 November. Karena itu, tanggal tersebut perlu dipahami sebagai jadwal penerapan yang diumumkan Hashim, sementara rincian pelaksanaannya perlu merujuk pada aturan resmi pemerintah dan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.

3 dari 5 halaman

Bank, Fintech, dan Marketplace Akan Berperan Apa?

Hashim menyebut tiga kelompok pelaku yang akan dilibatkan, yaitu perbankan, perusahaan fintech, dan platform perdagangan elektronik.

Bank pemerintah maupun swasta menjadi bagian penting karena banyak transaksi ekonomi berlangsung melalui rekening dan instrumen pembayaran yang mereka sediakan. Sementara itu, perusahaan fintech dan penyedia layanan pembayaran memfasilitasi berbagai transaksi digital, termasuk pembayaran barang dan jasa.

Marketplace seperti Shopee dan Lazada menjadi tempat pedagang menawarkan barang kepada konsumen. GoTo juga disebut Hashim dalam konteks perluasan pemungutan pajak digital.

Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut tidak otomatis berarti semua transaksi yang melewati sistem mereka akan dikenai pajak baru. Perlu dibedakan antara pihak yang bertugas memungut pajak dan pihak yang secara hukum mempunyai kewajiban membayar pajak.

Dalam mekanisme pemungutan pajak, sebuah bank atau platform dapat bertindak sebagai perantara yang membantu memungut dan menyetorkan pajak. Kewajiban pajaknya sendiri tetap bergantung pada jenis transaksi, pihak yang terlibat, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila suatu transaksi memang termasuk objek PPN dan pajaknya belum dipungut, sistem pembayaran dapat digunakan untuk membantu proses pemungutan sesuai aturan. Namun, transaksi yang tidak termasuk objek pajak tidak otomatis menjadi objek pajak hanya karena dilakukan melalui aplikasi atau rekening bank.

4 dari 5 halaman

Apakah Ini Sama dengan Pajak Marketplace 0,5 Persen?

Perluasan pajak digital yang disampaikan Hashim harus dibedakan dari kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki aturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Berdasarkan pengumuman DJP, penerapan ketentuan tersebut dijadwalkan mulai 1 November 2026 setelah sebelumnya ditunda sampai 31 Oktober 2026.

Dalam mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Ketentuan tersebut juga mengatur pengecualian, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun.

Pajak marketplace tersebut pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan PPh pedagang, dari pembayaran secara mandiri menjadi pemungutan melalui platform yang ditunjuk. DJP sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru.

Sementara itu, pernyataan Hashim mengenai 9 November mencakup kelompok yang lebih luas, termasuk bank dan perusahaan fintech. Karena itu, tidak tepat jika seluruh rencana tersebut langsung disamakan dengan pemungutan PPh 0,5 persen atas omzet pedagang marketplace.

5 dari 5 halaman

Apakah Belanja Online dan Transaksi Bank Akan Lebih Mahal?

Dampaknya terhadap konsumen bergantung pada bagaimana aturan tersebut dilaksanakan. Jika kebijakan hanya memperluas pemungutan atas pajak yang memang sudah terutang berdasarkan undang-undang, perubahan utamanya terletak pada cara pajak dikumpulkan dan diawasi. Dalam kondisi tersebut, konsumen tidak otomatis harus membayar pajak tambahan atas setiap transaksi.

Namun, apabila transaksi tertentu yang sebelumnya belum dipungut pajaknya mulai dikenai pemungutan sesuai aturan, biaya yang dibayarkan konsumen dapat berubah, bergantung pada jenis transaksi dan siapa yang secara hukum menanggung pajak tersebut.

Bagi pedagang online, dampaknya juga bergantung pada jenis pajak yang dipungut dan status perpajakannya. Pedagang perlu membedakan omzet, keuntungan, serta pajak yang harus dibayar. Mereka juga perlu memahami apakah termasuk pihak yang dikenai pemungutan atau memenuhi syarat pengecualian.

Sementara itu, bagi bank dan penyedia layanan pembayaran, penerapan mekanisme pemungutan dapat menuntut penyesuaian sistem, pengelolaan data, dan prosedur pelaporan. Kejelasan aturan teknis menjadi penting agar lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan kewajibannya tanpa menimbulkan kebingungan bagi nasabah.

{NATIVE VIDEO TOP}
Join Dream.co.id