PPh di Berbagai Negara: Ada yang 0 Persen, Denmark Tembus 60,5 Persen, Bagaimana dengan Indonesia?
© Gemini Generated Image
Reporter : Rizky Wahyu Permana
Ada negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi atas gaji, sementara negara lain menerapkan tarif progresif hingga lebih dari 50 persen bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
DREAM.CO.ID - Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk memperoleh pendapatan negara. Namun, besaran pajak yang dibayarkan pekerja dan individu berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi atas gaji, sementara negara lain menerapkan tarif progresif hingga lebih dari 50 persen bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
Perbedaan tersebut menarik untuk dibandingkan, terutama ketika sejumlah negara menerapkan tarif pajak yang jauh lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Di Uni Emirat Arab (UEA), misalnya, individu tidak dikenai pajak penghasilan pribadi. Sebaliknya, Denmark menerapkan tarif pajak penghasilan yang dapat mencapai 57 persen, bahkan sekitar 60,5 persen apabila pajak pasar tenaga kerja ikut diperhitungkan.
Lantas, bagaimana aturan PPh di berbagai negara? Negara mana yang memiliki tarif paling rendah dan paling tinggi, serta bagaimana posisi Indonesia?
Perbandingan berikut menggunakan tarif maksimum PPh orang pribadi berdasarkan data Worldwide Tax Summaries dari PwC yang diperbarui sepanjang 2026. Angka yang ditampilkan merupakan tarif marginal tertinggi, sehingga bukan berarti setiap orang membayar pajak sebesar persentase tersebut dari seluruh penghasilannya.
Negara yang Tidak Memungut PPh Orang Pribadi
Sejumlah negara memiliki kebijakan tidak mengenakan PPh orang pribadi atau personal income tax (PIT). Artinya, individu yang bekerja dan menerima gaji di negara tersebut pada umumnya tidak membayar pajak penghasilan pribadi.
Salah satu contohnya adalah Uni Emirat Arab. Berdasarkan data PwC yang diperbarui pada September 2026, negara tersebut tidak menerapkan PPh federal maupun pajak penghasilan pribadi di tingkat emirat. Individu juga tidak memiliki kewajiban pendaftaran dan pelaporan PPh pribadi.
Namun, terdapat pengecualian penting. Orang yang menjalankan kegiatan usaha di UEA dapat terkena pajak badan sebesar 9 persen apabila omzet usaha melampaui 1 juta dirham UEA, dengan ketentuan tertentu. Pajak badan tersebut berbeda dari PPh atas gaji atau penghasilan pribadi.
Brunei Darussalam juga tidak memungut PPh orang pribadi. Hal serupa berlaku di Bahrain, meskipun pekerja di negara tersebut tetap dapat memiliki kewajiban kontribusi jaminan sosial berdasarkan aturan Social Insurance Organisation (SIO).
Bahama termasuk negara lain yang tidak mengenakan PPh pribadi. Sementara di Qatar, gaji, upah, dan tunjangan pekerja tidak dikenai pajak penghasilan pribadi. Namun, individu yang menjalankan usaha sendiri dan memperoleh penghasilan tertentu dari sumber di Qatar dapat memiliki kewajiban pajak.
Arab Saudi juga tidak memiliki skema PPh orang pribadi. Penghasilan seseorang yang sepenuhnya berasal dari pekerjaan tidak dikenai PPh pribadi, meskipun penghasilan nonpekerjaan dapat mengikuti ketentuan pajak badan atau bentuk usaha tetap.
Negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa tarif PPh orang pribadi terendah dapat mencapai 0 persen. Namun, tidak adanya PPh pribadi bukan berarti penduduknya bebas dari semua pungutan. Pajak konsumsi, kontribusi jaminan sosial, biaya layanan publik, dan pungutan lainnya tetap dapat berlaku.
Negara dengan Tarif PPh Paling Rendah
Selain negara yang tidak memiliki PPh pribadi, terdapat sejumlah negara yang tetap memungut pajak penghasilan tetapi menggunakan tarif maksimum relatif rendah. Bulgaria menjadi salah satu contohnya. Negara Eropa tersebut menerapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 10 persen. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara Eropa Barat yang menerapkan tarif progresif hingga 40–50 persen.
Hungaria memiliki tarif maksimum 15 persen, sedangkan Hong Kong menerapkan tarif maksimum sebesar 16 persen dalam skema pajak penghasilannya. Sementara itu, Singapura memiliki tarif maksimum 24 persen untuk penduduk yang menjadi wajib pajak dalam negeri.
Di Asia Tenggara, Singapura termasuk negara dengan tarif maksimum PPh orang pribadi yang relatif rendah dibandingkan negara tetangganya. Pemerintah Singapura menerapkan tarif progresif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan penghasilan kena pajak pertama sebesar 20.000 dolar Singapura, kemudian meningkat secara bertahap hingga 24 persen bagi penghasilan kena pajak di atas 1 juta dolar Singapura.
Artinya, orang dengan penghasilan rendah tidak otomatis membayar pajak sebesar 24 persen. Tarif tertinggi hanya berlaku untuk bagian penghasilan yang masuk ke lapisan paling atas.
Perbandingan PPh Negara-Negara Asia Tenggara
Jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, Indonesia tidak termasuk negara dengan tarif PPh orang pribadi paling rendah, tetapi juga bukan yang paling tinggi.
Berdasarkan data PwC 2026, tarif maksimum PPh orang pribadi di Malaysia mencapai 30 persen. Singapura menerapkan tarif maksimum 24 persen, sementara Indonesia, Thailand, Vietnam, dan Filipina masing-masing mencapai 35 persen.
Dengan demikian, tarif maksimum Indonesia lebih tinggi dibandingkan Singapura dan Malaysia, tetapi setara dengan Thailand, Vietnam, serta Filipina.
Perlu dicatat bahwa kesamaan tarif maksimum tidak berarti beban pajak masyarakat di negara-negara tersebut sama. Ambang penghasilan, penghasilan tidak kena pajak, potongan, tanggungan keluarga, dan skema perhitungan setiap negara berbeda.
Negara dengan Tarif PPh Tertinggi
Di sisi lain, beberapa negara Eropa dikenal memiliki tarif PPh orang pribadi yang tinggi. Denmark termasuk yang paling menonjol.
Berdasarkan data PwC untuk 2026, tarif pajak bagi penduduk yang memiliki kewajiban pajak penuh di Denmark dapat mencapai sekitar 57 persen. Jika kontribusi pajak pasar tenaga kerja atau labour market tax ikut diperhitungkan, angka gabungannya mencapai sekitar 60,5 persen.
Meski terlihat sangat tinggi, tarif tersebut berlaku pada lapisan penghasilan tertentu. Denmark juga menyediakan sejumlah pengurangan pajak sehingga tarif efektif yang benar-benar dibayar banyak wajib pajak lebih rendah daripada tarif maksimum.
Austria menerapkan tarif maksimum 55 persen, sedangkan Belgia memiliki tarif federal tertinggi 50 persen. Di Belgia, masih terdapat tambahan pajak komunal yang besarannya bergantung pada wilayah tempat tinggal wajib pajak.
Prancis memiliki tarif maksimum dasar 45 persen, tetapi dapat bertambah dengan pajak tambahan dan pungutan sosial tertentu. Finlandia juga menerapkan sistem progresif dengan tarif yang secara keseluruhan dapat mencapai sekitar 52 persen, bergantung pada komponen pajak nasional dan daerah.
Negara lain yang memiliki tarif tinggi antara lain Jepang dengan tarif nasional maksimum 45 persen ditambah surtaks sementara 2,1 persen, Jerman 45 persen ditambah pungutan tambahan, serta Australia dan Inggris yang masing-masing memiliki tarif maksimum 45 persen.
Amerika Serikat memiliki tarif maksimum pajak penghasilan federal sebesar 37 persen. Namun, sejumlah negara bagian juga mengenakan pajak penghasilan sendiri sehingga beban pajak gabungan bagi sebagian penduduk dapat lebih tinggi.
Mengapa Negara dengan Pajak Tinggi Tidak Selalu Lebih Membebani Warganya?
Perbedaan tarif PPh antarnegara tidak bisa langsung digunakan untuk menentukan negara mana yang paling ringan atau berat beban pajaknya bagi masyarakat.
Negara dengan tarif tinggi, seperti Denmark, umumnya memiliki sistem pajak yang menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan berbagai program kesejahteraan.
Sebaliknya, negara yang tidak memungut PPh pribadi dapat mengandalkan sumber pendapatan lain, seperti pajak konsumsi, penerimaan sumber daya alam, pajak perusahaan, atau pendapatan negara dari sektor tertentu.
Karena itu, membandingkan tarif PPh saja tidak cukup. Perlu diperhatikan pula besaran pendapatan masyarakat, biaya hidup, kualitas layanan publik, kontribusi jaminan sosial, dan pajak lain yang harus dibayar.