Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Lampu Mobil Dinyalakan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah Malaysia melarang penggunaan headlight atau lampu utama dengan intensitas cahaya tinggi (high intensity discharge/HID). Pemerintah juga takkan segan mengenakan denda 2 ribu ringgit, atau sekitar Rp7 juta bagi pelanggar.
Atau, ada juga denda kurungan penjara 6 bulan untuk orang yang nekat memasang lampu depan HID di mobil.
Dikutip dari World of Buzz, Senin 26 November 2018, larangan ini disampaikan oleh Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke. Lampu HID, kata dia, terlalu terang sehingga menyilaukan pengemudi lain.
Pemerintah Malaysia memperbolehkan lampu HID yang mengikuti regulasi PBB. Regulasi itu adalah UNECE R48 tentang instalasi cahaya, UNECE R98 tentang lampu berpelepas gas, dan UNECE R99 tentang sumber lampu berpelepas cahaya.
Mobil yang memiliki lampu HID dan LED yang berasal dari bawaan pabrik juga diperbolehkan. Pemerintah menilai lampu itu sudah lulus uji.
Dream – Sahabat Dream pasti sudah tidak asing dengan lampu darurat pada mobil. Lampu-lampu ini ditempatkan di sisi depan dan belakang mobil. Bila dinyalakan, lampu ini membuat sein berkedip.
Dikutip dari Wuling Motors Indonesia, Jumat 7 November 2018, tombol kontrol lampu ini dipisahkan dari lampu sein. Simbol umum yang digunakan untuk keadaan bahaya atau darurat adalah segitiga merah. Tombol ini terletak di dekat unit hiburan untuk memudahkan akses, baik untuk pengemudi maupun penumpang.
Penggunaan lampu ini, yang menginformasikan pengemudi lain di sekitar bahwa mobilmu rusak. Penggunaan lampu darurat ini diajarkan di sekolah mengemudi dan merupakan bagian dari tes mengemudi di kantor polisi.
Pengemudi hanya perlu menekan tombol dengan segitiga merah dan lampu sein, kedua sisi depan, belakang, kanan, dan kiri akan berkedip serempak. Saat mobil mengalami gangguan atau kerusakan, kamu perlu menekan tombol ini dan mengemudi ke sisi jalan dan berhenti untuk memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi.
Berikut ini adalah beberapa situasi yang diizinkan untuk menggunakan lampu darurat.
Hujan Turun
Kamu tidak disarankan menyalakan lampu darurat ketika hujan. Ini akan membuat pengemudi lain berpikir ada sesuatu yang buruk terjadi kepadamu. Kamu cukup menggunakan lampu utama untuk membuat jalan di depan lebih terlihat.
Masuk Terowongan
Ketika memasuki terowongan, lampu bahaya tak perlu dinyalakan. Tak ada gunanya. Kamu hanya perlu menggunakan lampu utama untuk membuat jalan di depan lebih terlihat.
Mengemudi di Jalan Berkabut
Ketika mengemudi di jalan ini, kamu cukup menyalakan lampu kabut untuk membantu penglihatan.
Konvoi
Ketika konvoi, jangan menyalakan lampu darurat. Kamu hanya diperbolehkan untuk menyalakannya ketika mengemudi di dalam kelompok polisi yang sedang menuju acara penting, seperti mengemudi ke TKP atau ketika mengawal kepala negara.
Memberi Tahu Pengemudi di Belakang
Yang terakhir, memberi tahu pengemudi di belakang. Menyalakan lampu untuk memberi tanda ini adalah perbuatan yang sia-sia, apalagi ketika menyeberang di persimpangan.
Kamu hanya perlu untuk terus maju. Jika situasi sudah gelap di malam hari, kamu hanya perlu menyalakan lampu depan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya