Makan Duluan Bayar Belakangan, Halalkah?

Reporter : Puri Yuanita
Jumat, 20 Januari 2017 09:13
Makan Duluan Bayar Belakangan, Halalkah?
Ternyata sekalipun makan dulu baru bayar, hukum jual belinya sah. Asalkan....

Dream - Mungkin ada di antara kita yang sering melakukan ini. Pesan makanan, makan sampai habis, baru kemudian membayar.

Bahkan ada juga yang melakukan hal seperti ini di pasar swalayan, minum dulu sampai habis, baru kemudian bayar di kasir. Sebenarnya bagaimanakah hukumnya?

Ternyata sekalipun makan dulu baru bayar, hukum jual belinya sah. Asalkan hal tersebut dilakukan dengan saling ridho antara penjual dan pembeli. Sebagaimana firman Allah SWT:

" Jual beli itu tidak lain hanya dengan sama-sama ridho." (HR Ibnu Majah no. 2269 dari Abu Said al Khudri)

Selain itu kebiasaan ini adalah 'urf (adat) yang tidak bertentang dengan syariat. Dimana akad tetap terjadi, meski setelah mendapatkan manfaat dari barang yang dijual.

Sayangnya, kebiasaan makan baru bayar ini ada keburukannya juga, yakni:

1. Penipuan harga makanan

Betapa banyak orang yang tertipu, harus membayar sekian ratus ribu hanya untuk 1 botol minuman jus, atau membayar jutaan rupiah hanya untuk beberapa ekor ikan bakar misalnya.

Pengakuan Korban `Dirampok` Bon Makan Anyer

Digetok pedagang makanan di tempat wisata.

Ini semua disebabkan kebiasaan makan dulu, tanpa bayar sebelumnya atau bahkan tanpa tanya harga. Padahal kita perlu kritis ketika ada tempat jual makanan yang tidak mencantumkan harga.

2. Lupa bayar

Kerugian selanjutnya adalah jika kita lupa bayar. Saking buru-burunya, sudah selesai makan langsung pergi tanpa membayar.

Tips Makan di Restoran 'All You Can Eat'

Ilustrasi

Tentu merepotkan jika harus balik ke tempat makan tersebut hanya untuk bayar lagi. Jadi lebih aman jika bayar duluan sebelum selesai makan, tapi pastikan ada struk yang diterima sebagai bukti pembayaran.

Ulasan selengkapnya baca di sini.   (Ism) 

 

Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui ke komunitas@dream.co.id dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

 

Beri Komentar