Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

133 Fintech Pinjaman Online Ilegal Ditindak OJK

133 Fintech Pinjaman Online Ilegal Ditindak OJK Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

Dream - Satuan Tugas Waspada Investasi mengandeng 13 kementerian/lembaga melakukan penindakan terhadap 133 pelaku jasa teknologi keuangan (financial technology/fintech) hingga awal Oktober 2019.

Langkah ini dilakukan lantaran sejumlah fintech diduga beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini. Jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dikutip dari ojk.go.id.

Tongam mengatakan, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, tentang pentingnya berhati-hati mendapat tawaran pinjaman online dari perusahaan tak berizin.

Selain itu, dia juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jakarta untuk menayangkan iklan layanan masyarakat, berisi pesan peringatan agar menghindari fintech ilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan," kata Tongam.

Pada 6 September lalu, Satgas menemukan 123 fintech ilegal. Tetapi dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang bisa membuktikan bukan fintech peer to peer.

Enam entitas itu yakni aplikasi MJASA SYARIAH milik Kospin Jasa, Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi.

Total 1.477 Fintech Ditindak

Dengan adanya 133 fintech ilegal ini, entitas yang telah ditangani menjadi 1.073 entitas sejak awal hingga Oktober 2019. Sedangkan jumlah yang ditangani sejak 2018 hingga Oktober ini mencapai 1.477 entitas.

Selain itu, satgas juga menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta beroperasi tanpa izin dari OJK. Rinciannya, 13 usaha gadai berdomisili di Jawa Tengah dan 9 sisanya di Sumatera Utara.

Tak hanya itu, satgas juga menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, 11 trading forex, 8 investasi cryptocurrency, 2 multi level marketing, 1 travel umroh, serta 5 investasi lainnya.

Untuk daftar perusahaan tanpa izin yang ditindak Satgas Waspada Investasi dapat diakses pada laman www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, konsultasi dapat dijalankan lewat Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (ism)

OJK Temukan (Lagi) 123 Fintech Pinjol Ilegal dan 30 Gadai Tak Berizin

Dream - Serbuan platform financial technologi (Fintech) ilegal di Indonesia masih berlangsung deras. Tak hanya itu, masyarakat juga diserbu dengan puluhan usaha gadai tak terdaftar dan produk investasi tak berizin.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi melaporkan telah menemukan 123 fintech ilegal, 30 usaha gadai tak terdaftar, dan 49 entitas penawaran investasi tak berizin.

Tongam Tobing, ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi gawai tetap banyak. Padahal Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk langsung memblokirnya.

"Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," kata Tongam.

Menurut Tongam, perbankan diharapkan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Serta mengkonfirmasi ke OJK untuk rekening existing yang diduga dipakai pelaku fintech lending ilegal.

Pengungkapkan Satgas Waspada Investasi ini menambah daftar panjang Fintech lending ilegal yang ditemukan OJK. Dihitung dari awal 2019, total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas sampai dengan September mencapai 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

 

30 Usaha Gadai Tanpa Izin

Pada bagian lain, Satgas juga melaporkan telah menemukan menemukan 30 usaha gadai yang dikelola swasta tanpa mengantongi izin. Ke-30 usaha tersebut diketahui memiliki 57 outlet yang tersebar di wilayah Jabodetabek. 

Tongam menjelaskan, temuan ini diperoleh Satgam dari informasi dan pengaduan masyarakat. Perusahaan tersebut meski tak memiliki izin diketahui telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Sebelumnya OJK mengeluarkan ketentuan dalam POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Terkait penemuan 30 usaha gadai ilegal tersebut, Satgas telah melakukan pemanggilan untuk menghentikan kegiatan usahanya. 

49 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi pada September 2019 juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

40 Trading Forex tanpa izin;
3 Investasi uang tanpa izin;
3 Investasi teknologi aplikasi;
1 Jasa penutup kartu kredit;
1 Jasa penerbitan kartu ATM;
1 Investasi bisnis online;

Sepanjang 2019 ini, Satgas melaporkan telah menemukan sebanyak 219 entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak Transaksi, Pelaku Industri Fintech dan Keuangan Semringah Sambut Tahun Pemilu 2024

Banyak Transaksi, Pelaku Industri Fintech dan Keuangan Semringah Sambut Tahun Pemilu 2024

Bagaimana prospek Industri Perbankan dan Fintech di tahun pemilu

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Pemerintah Sukses Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp174 Miliar

Sepanjang 2023, Pemerintah Sukses Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp174 Miliar

Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa ratusan miliar barang impor ilegal telah dimusnahkan sepanjang tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DRESS IT! Outfit Ke Konser Ala IU

DRESS IT! Outfit Ke Konser Ala IU

Sahabat Dream, referensi kali cocok banget nih buat kalian yang suka nonton konser. Kali ini bisa jadi referensi buat nonton Coldplay.

Baca Selengkapnya