2 Akad Populer dalam Penjaminan Pinjaman Syariah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 29 Juli 2017 09:03
2 Akad Populer dalam Penjaminan Pinjaman Syariah
Penjaminan pinjaman syariah juga menggunakan akad dalam menjamin simpanan di bank.

Dream - Dalam penjaminan simpanan syariah, akad digunakan untuk menentukan struktur model penjaminan simpanan. Ada dua akad utama yang digunakan dalam praktik penjaminan simpanan syariah oleh luar negeri.

" Akadnya yaitu kafalah dan takaful," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, dalam acara SILAKNAS IAEI, di Jakarta, Jumat 28 Juli 2017. 

Halim mengatakan akad kafalah digunakan di Malaysia, sedangkan takaful di Sudan dan Yordania.

Pada akad kafalah, bank peserta penjamin saling menjamin dan mengumpulkan premi yang kemudian dikelola penyelenggara progam penjaminan. Premi tersebut milik penyelenggara progam penjaminan. 

" Penyelenggara program penjaminan wajib membayar klaim nasabah apabila ada bank gagal," kata dia. 

Sementara akad takaful, bank peserta penjaminan saling menjamin dan mengumpulkan premi. Premi ini dikelola oleh penyelenggara program penjaminan. Premi yang dikumpulkan menjadi milik peserta penjaminan.

" Apabila terdapat bank gagal, program penjaminan akan membayar klaim nasabah bank gagal dari dana tersebut," kata dia. 

Halim mengatakan, simpanan dijamin atau tidak sangat bergantung kepada jenis akad yang digunakan untuk simpanan di bank syariah. Misalnya, akad wadiah dijamin karena bank wajib mengembalikan titipan. Simpanan ini dijamin sampai batas tertentu sesuai kriteria yang diterapkan oleh penjamin.

Lalu, simpanan yang berakad mudharabah. Akad ini tidak dijamin karena merupakan produk investasi secara teori. Akan tetapi, lembaga penjamin simpanan bisa menjamin simpanan berakad mudharabah. 

" Pada umumnya, yang dijamin hanyalah mudharabah mutlaqah, bukan mudharabah muqayyadah," kata dia.  (ism) 

Beri Komentar