Dream - Arus mudik tahun ini diwarnai peristiwa tragis jelang H-2 Lebaran. Kecelakaan maut terjadi saat pemberlakuan contra flow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yakni Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah Bus Besar.
kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi kejadian, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 8 April 2024.
Perlu diketahui, pihak yang menjadi korban dalam sebuah kecelakaan dijamin mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Fungsi Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Melansir laman resmi Jasa Raharja, untuk asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, korban yang berhak atas santunan.
Mereka adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
Catatannya selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Nilai santunan yang diberikan tergantung fatalitas dari kecelakaan tersebut, berikut rinciannya:
Sedangkan bagi Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yaitu santunan atau asuransi akan diberikan kepada korban kecelakaan akibat kelalaian pengemudi lain.
Yang perlu diperhatikan, bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.