13 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Berapa Asuransi yang Diterima?

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 8 April 2024 15:45
13 Orang Meninggal dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Berapa Asuransi yang Diterima?
Kecelakaan pada contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia.

1 dari 10 halaman

13 Orang Tewas dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Berapa Asuransi yang Diterima?

13 Orang Tewas dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Berapa Asuransi yang Diterima? © Kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek 2024 maverick

Dream - Arus mudik tahun ini diwarnai peristiwa tragis jelang H-2 Lebaran. Kecelakaan maut terjadi saat pemberlakuan contra flow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia.

3 dari 10 halaman

© Kronologi Kecelakaan Beruntun di Km 58 Tol Cikampek, 9 Orang Tewas 2024 maverick

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yakni Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah Bus Besar.

4 dari 10 halaman

"Korban meninggal dengan kondisi luka bakar dari Gran Max dari arah Jakarta,"

kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi kejadian, dikutip dari Merdeka.com, Senin, 8 April 2024.

5 dari 10 halaman

© kecelakaan maut di Tol Japek 2024 maverick

Perlu diketahui, pihak yang menjadi korban dalam sebuah kecelakaan dijamin mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

6 dari 10 halaman

© Kronologi Kecelakaan Beruntun di Km 58 Tol Cikampek, 9 Orang Tewas 2024 maverick

Fungsi Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

7 dari 10 halaman

Melansir laman resmi Jasa Raharja, untuk asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum, korban yang berhak atas santunan.

Mereka adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.


Catatannya selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

8 dari 10 halaman

Nilai santunan yang diberikan tergantung fatalitas dari kecelakaan tersebut, berikut rinciannya:

  • Meninggal dunia Rp50 juta
  • Cacat Tetap (maksimal) Rp50 juta
  • Perawatan (maksimal) Rp20 juta
  • Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1 juta
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp500 ribu
9 dari 10 halaman

© Suasana dilokasi kejadian kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang terjadi di jalur contraflow tersebut melibatkan dua minibus dan sebuah bus yang mengakibatkan 9 orang tewas dan 2 orang luka berat. 2024 maverick

Sedangkan bagi Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yaitu santunan atau asuransi akan diberikan kepada korban kecelakaan akibat kelalaian pengemudi lain.

10 dari 10 halaman

Yang perlu diperhatikan, bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Beri Komentar