Ilustrasi
Dream - Resmi dibentuk sekitar dua tahun yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akhirnya memiliki kantor sendiri. Terhitung mulai hari ini, Rabu, 26 April 2017, BPJPH akan menempati kantor baru di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur.
" Sesuai arahan Pak Sekjen, insya Allah, Rabu tanggal 26 April 2017, kawan-kawan pejabat BPJPH sudah bisa mulai berkantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede," terang Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama Syafrizal mengutip laman Kemenag.go.id, Rabu,
Kemenag saat ini terus mempersiapkan kelengkapan perkantoran BPJPH, mulai dari meja kursi, lemari, ruang penerima tamu, dan lainnya. Sejumlah perbaikan fasilitas ruangan, seperti pendingin (AC), jaringan listriknya, ruang kerja, dan kamar kecil atau toilet juga dibenahi.
Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.
BPJPH akan dipimpin seorang Kepala Badan dengan struktur lembaga terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat yaitu Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah melantik Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Irfan sebagai Sekretaris BPJPH pada 18 Maret 2017. Sementara pejabat yang akan menduduki Kepala BPJPH dan para Kepala Pusat, saat ini masih dalam proses lelang terbuka.
Selang sebulan (18 April 2017), Sekjen Kemenag Nur Syam melantik 10 pejabat eselon III BPJPH. Tiga pejabat di Sekretariat, tiga di Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta masing-masing dua pejabat di Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH serta Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.
Pada saat yang sama, Nur Syam juga telah melantik 24 pejabat Eselon IV BPJPH sehingga struktur jabatan yang ada sudah terisi semua.
Sesuai PMA yang dikeluarkan, BPJPH akan bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.
BPJPH juga bertugas melaksanakan administrasi BPJPH serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir



Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Insanul Fahmi Akui Nikah dengan Inara Rusli, Pihak Kajian Teman Searah Klarifikasi


Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Habitat Terus Tergerus Masif, Populasi Gajah Sumatera Kian Terdesak ke Ambang Kepunahan