Dream - Para buruh akan kembali turun ke jalan pada kbesok, (Kamis, 29/9/2016). Kenfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut para buruh akan menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Tax Amensty.
Aksi yang diklaim bakal digelar serentak di 20 provinsi itu juga akan mengusung isu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang
Dikutip dari laman kspi.or.id, Rabu, 28 September 2016, KSPI mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun depan sebesar Rp 650 ribu.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, upah buruh yang diterima selama ini masih lebih rendah dari buruh Vietnam Malaysia, Thailand, dan Filipinan.
" ADB menyebutkan 3 negara dengan upah rendah di Asia adalah Banglades, Indonesia, dan India," ungkapnya.
Dalam aksi 29 September, para buruh di Jabodetabek aksi akan memusatkan aksinya di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, Mahkamah Agung, dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Diklaim lebih dari 10 ribu buruh akan mengikuti aksi ini.
Sedangkan aksi di daerah-daerah akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing Propinsi.
Beberapa propinsi yang sudah melakukan konfirmasi akan melakukan aksi besar-besaran antara lain: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau/Batam, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.
" Bilamana pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka, maka kaum buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan mogok secara nasional yang diberi nama “ Unjuk Rasa Nasional” sesuai dengan ketentuan UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan diorganisir meliputi 1 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada," ancam Iqbal.(Sah)