Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 8 Juli 2022 12:01
Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.  Pencabutan ini merupakan buntut dari kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka MSAT, anak dari pengasuh Pondok Pesantren tersebut. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

" Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, pada Kamis, 7 Juli 2022.

1 dari 2 halaman

Tindakan tegas ini juga ditimbang dari status MSAT yang merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan itu. Sementara pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

" Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

2 dari 2 halaman

Waryono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kankemenag Jombang.

Serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“ Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.







Beri Komentar