Foto: Pixabay.com
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh pada hari ini, Senin 12 September 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan bertahap. BSU sebesar Rp600 ribu akan ditransfer ke rekening 4,36 juta penerima.
" Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun," kata Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, Senin 12 September 2022.
" Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," tambah dia.
Dalam proses pencairan hari ini, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022 secara bertahap mulai hari ini.
" Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.
Sebelum melalui tahap pencairan, Kemenaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Pada pekan lalu, Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.
Adapun 5 langkah cara untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, diantaranya:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
3. Masuk
Setelah mendaftar akun maka kemudian Login kedalam akun kamu.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi.
Ada tiga notifikasi di sini yaitu:
- Terdaftar:
Kamu akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan:
Kamu akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Penerima:
Kamu akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara.