Anjuran Baca Surat Al Asr Sebelum Pergi dari Majelis, Ini Sebabnya

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 4 Januari 2019 13:03
Anjuran Baca Surat Al Asr Sebelum Pergi dari Majelis, Ini Sebabnya
Inti dari Surat Al Asr yang terdiri dari tiga ayat adalah memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin

Dream - Mungkin sebagian dari kita pernah punya pengalaman membaca Surat Al Asr. Surat ini menjadi semacam doa penutup di sekolah atau madrasah di berbagai daerah.

BACA JUGA: Kumpulan niat sholat 5 waktu arab dan latin serta lengkap dengan tata caranya

Ketika jam belajar dinyatakan selesai, seorang murid yang ditunjuk akan memberikan instruksi dimulainya pembacaan Surat Al Asr. Seluruh murid dalam satu kelas membaca surat itu bersama, dan pulang ke rumah masing-masing setelah selesai.

Hal ini juga ada di beberapa majelis lain seperti pengajian. Setiap orang tidak akan meninggalkan majelis jika belum dibacakan Surat Al Asr bersama-sama.

Surat Al Asr terdiri dari tiga ayat. Isinya adalah peringatan tentang pentingnya memanfaatkan waktu.

Dikutip dari Bincang Syariah, membaca Surat Al Asr merupakan salah satu anjuran sebelum meninggalkan suatu majelis. Surat ini bisa menjadi pengingat agar seseorang tidak termasuk ke dalam golongan yang merugi.

 

1 dari 1 halaman

Riwayat dari Sahabat

Amalan ini dianjurkan berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan At Tabrani yang tercantum dalam kitab Al Mu'jam Al Ausath. Riwayat tersebut disampaikan oleh Abu Madinah Ad Darimi yang termasuk golongan sahabat.

Dari Abi Madinah Ad-Darimi, ia adalah seorang sahabat, ia berkata, " Ada dua sahabat Rasulullah SAW yang ketika bertemu mereka tidak akan berpisah kecuali salah satu dari mereka membaca kepada yang lainnya Surah Al Asr (Wal Asri innal insana lafii khusrin), kemudian salah satu dari mereka mengucapkan salam kepada yang lainnya."

Riwayat ini menjadi dasar dianjurkannya membaca Surat Al Asr sebelum meninggalkan majelis. Makna yang terkandung dalam surat ini adalah saling mengingatkan kepada sesama agar tidak menjadi orang merugi.

(Ism  Sumber: Bincang Syariah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More