Ilustrasi Masyarakat Sedang Memanen Padi Di Sawah. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Zakat wajib dijalankan setiap Muslim sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT. Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga wajib ditunaikan oleh mereka yang dianggap sudah memiliki kemampuan karena hartanya sudah masuk dalam perhitungan nishab dan haul.
Selama ini muslim mengenal dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Jika zakat fitrah hanya ditunaikan saat Idul Fitri, zakat mal bisa dikeluarkan ketika harta seseorang sudah mencapai batas nishab dan haulnya.
Cara menghitung zakat mal biasanya dilakukan dengan melihat nishab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Sementara haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau dua belas bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah zakat hasil pertanian. Hasil pertanian yang sudah mencapai nishab dan haul wajib ditunaikan zakatnya. Namun apa sebenarnya pengertian zakat pertanian dan kapan zakat pertanian wajib ditunaikan? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini!
Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang diperhitungkan berdasarkan hasil pertanian atau hasil bumi yang dihasilkan dari sektor pertanian. Zakat pertanian merupakan kewajiban bagi para petani atau pemilik tanah pertanian yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat pertanian diberlakukan terutama pada tanaman yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tanaman pangan, buah-buahan, sayuran, dan biji-bijian. Syarat utama untuk wajib membayar zakat pertanian adalah kepemilikan lahan yang digunakan untuk bercocok tanam atau penanaman tanaman pertanian.
Besaran zakat pertanian umumnya berbeda-beda tergantung pada jenis tanaman, wilayah geografis, dan peraturan yang berlaku di negara atau daerah masing-masing. Besaran zakat pertanian biasanya dihitung berdasarkan jumlah hasil panen atau produksi pertanian yang mencapai ambang batas tertentu.
Zakat pertanian juga dapat dibayarkan dalam bentuk produk pertanian itu sendiri atau dengan nilai tunai yang setara. Zakat ini kemudian diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (asnaf), seperti fakir miskin, orang miskin, amil (pengumpul zakat), dan lain sebagainya.
Zakat pertanian hanya dikhususkan untuk jenis makanan pokok saja. Terdapat dua kelompok tanaman pangan yang wajib dipungut sebagai zakat mal yaitu kelompok buah-buahan yang meliputi kurma dan anggur.
Kemudian ada kelompok biji-bijiian yang meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang dapat disimpan dan dijadikan bahan makanan pokok.
Selain jenis kelompok tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya, ada pula syarat wajib terhadap objek zakat pertanian. Hal ini karena tidak semua jenis tanaman yang tergolong biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan objek zakat pertanian.
Secara umum, syarat-syarat berikut ini harus terpenuhi jika akan menunaikan zakat pertanian:
Mengetahui nishab dan kadar zakat pertanian penting diperhatikan sebelum menunaikannya. Nishab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Nishab zakat pertanian sebanyak 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq merupakan jamak dari kata wasaq. 1 wasaq setara dengan 60 sha'. Jika dihitung dalam satuan internasional (SI), 1 sha' setara dengan 2,176 kg. Sehingga 5 wasaq bisa dihitung dengan cara 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg kemudian dibulatkan ke satuan terdekat jadinya 653 kg.
Perlu juga memerhatikan apakah makanan pokok tersebut masih ada tangkainya atau tidak. Misal jika gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka dipertimbangkan berat dari beras ke gabah kurang lebih 3 sampai dengan 4 persen sehingga nishab untuk gabah kurang lebih 1 ton.
Sementaa itu, kadar untuk hasil pertanian yang memerlukan biaya pengairan adalah 5 persen. Sedangkan tanaman yang mendapatkan pengairan alami dari sungai atau air hujan tanpa membeli, maka kadarnya adalah 10 persen.
Nabi SAW bersabda: “ Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%."
Zakat pertanian hendaknya ditunaikan ketika hasil akhir dari panen sudah diketahui dengan jelas. Perintah mengeluarkan zakat pertanian ketika panen ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al An'am ayat 141:
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
" Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Seorang petani memiliki sawah seluas 1 hektar yang dialiri secara irigasi berbayar. Dalam sekali panen biasanya petani ini mendapatkan hasil kotor kurang lebih 2,5 ton gabah. Sementara biaya yang ia keluarkan untuk pemeliharaan sejak awal hingga panen kurang lebih 1 kwintal. Lantas berapakah besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan jika memakai patokan nishab 653 kg?
Kadar zakat pertanian dengan irigasi berbayar yaitu 5 persen.
Hasil panen kotor: 2,5 ton = 2.500 kg
Biaya irigasi: 1 kwintal = 100 kg
Hasil panen bersih: 2,4 ton = 2.400 kg
Zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2.400 X 5% = 120 kg
Cara menghitung zakat pertanian jika petani mengairi sawahnya secara alami tanpa membeli air adalah sebagai berikut:
Seorang petani memiliki sawah seluas 2,5 hektare di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya ia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Meskipun pakai air hujan, ia tetap mengeluarkan biaya untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg. Lantas berapakah besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan?
Berikut cara menghitung zakat pertanian berdasarkan soal tersebut:
Kadar zakat dengan pengairan alami: 10 persen.
Hasil panen kotor: 5 ton = 5.000 kg
Biaya perawatan: 50 kg
Hasil panen bersih: 4.950 kg
Zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah: 4.950 kg X 10% = 495 kg
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR