Tiga Kebijakan Akan Dialami Masyarakat Melingkupi Subsidi BBM, Taris Listrik, Dan Gaji PNS Per 1 Juli 2022
Dream - Awal Juli 2022 akan menjadi tugas baru untuk mengelola pengeluaran bagi sebagian masyarakat ekonomi menengah ke atas. Di tanggal yang sama, para Apartur Sipil Negara (ASN) juga ketiban durian runtuh karena penghasilan mereka menyambut tahun ajaran baru sekolah sedikit bertambah.
Terhitung mulai 1 Juli 2022, pemerintah akan menjalankan dua kebijakan terkait alokasi dana subsidi yang mulai menggerogoti APBN. Kedua kebijakan itu terkait dengan kebutuhan energi masyarakat yaitu listrik dan bahan bakar minyak (BBM).
Sementara di waktu bersamaan, pemerintah berusaha memacu roda perekonomian tetap berputar dengan mencairkan gaji ketiga para ASN.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah kebijakan yang akan dijalankan pemerintah mulai tanggal 1 Juli 2022:
Setelah mengemuka di pertengahan Juni 2022, PT Pertamina Petra Niaga akan memulai tahap pendaftaran pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Soalar pada hari ini (1 Juli 2022). Tahap ini baru sebatas pendaftaran masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dan bukan pembatasan pembelian.
Uji coba aturan pembelian Pertalite dan Solar pakai MyPertamina mulai berlaku pada 1 Juli akan dilakukan di 11 kabupaten/Kota yang terletak di lima provinsi di Indonesia.
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini memastikan tahapan ini masih sebatas uji coba dan baru diterapkan pada pemilik kendaraan roda empat ke atas.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya bisa menggunakan aplikasi MyPertamina. Perusahaan juga telah menyediakan cara mendaftar pembelian Pertalite dan Solar Bersubsidi melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/.
(Baca: Cara Mendaftar BBM Subsidi di MyPertamina, Sepeda Motor Tunggu Revisi Perpres)
Pertamina Petra Niaga menyatakan masih banyak konsumen yang tidak berhak masih mengonsumsi Pertalite dan Solar, bahan bakar yang disubsidi. Sehingga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) itu khawatir kuota yang telah ditetapkan dalam setahun tidak akan mencukupi.
" Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dikutip dari laman resmi Pertamina, Kamis, 30 Juni 2022.
View this post on Instagram
Jauh sebelum muncul rencana pendaftaran pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina, pemerintah sudah mulai mengeluarkan kebijakan pengendalian dana subsidi listrik. Isu ini sudah bergulir sejak pertengahan Mei 2022.
(Baca: Siap-Siap, Tarif Listrik PLN Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik!)
Kepastian terkait penyesuaian tarif listrik akhirnya terjawab pada 13 Juni 2022. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
" Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas ini dipastikan dimulai pada 1 Juli 2022. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai upaya agar penyaluran subsidi listrik lebih terarah dan sesuai sasaran.
“ Kalau ada bantuan dari pemerintah harus tepat sasaran yaitu yang berhak menerima bantuan tersebut. Ada porsi kompensasi yang diterima kurang tepat sasaran oleh yang ekonomi tingkat atas, yakni ekonomi mampu dengan daya terpasang 3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas," kata Darmawan dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 30 Juni 2022.
Kementerian ESDM sendiri sudah memperkirakan besaran tarif listrik yang akan ditanggung oleh para pelanggan nonsubsidi tersebut.
Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Sementara pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.
Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
(Baca: Tarif Listrik Golongan Ini Naik per 1 Juli 2022, Berikut Daftar Tarif Terbarunya)
Di balik dua kebijakan yang akan membuat masyarakat menengah ke atas mengeluarkan biaya bulanan lebih besar tersebut, pemerintah juga memberikan kabar gembira. Namun kebijakan kali ini hanya akan dirasakan oleh para ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan para PNS akan mendapatkan gaji ke-13 yang dicairkan mulai 1 Juli 2022. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran pemberian gaji ke-13 tahun 2022 sebesar Rp35,5 triliun.
" Perinciannya Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, Rp9 triliun untuk pensiunan, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah," tutur Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu 29 Juni 2022.
(Baca: Gelontor Rp35,5 Triliun untuk Gaji ke-13, Sri Mulyani: Buat Bantu Dana Pendidikan Anak-Anak)
Gaji ke-13 para abdi negara ini akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
" Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan," jelas Sri Mulyani.
Menkeu berharap kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya pada lebaran lalu dan kini gaji ketiga belas akan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat.
" Khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” ujarnya.
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!