Ilustrasi Ibadah Haji.
Dream – Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat, bisa digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. Para pelaku biro travel haji dan umroh menyambut baik rencana ini.
“ (Kebijakannya) bagus sekali,” kata Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh and In Bound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi, kepada Dream, di Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Syam mengatakan, sebelumnya, anggota keluarga calon jemaah haji tak bisa menggantikan calon jemaah haji yang meninggal. Yang ada hanyalah pendampingan. Anggota keluarga mendampingi calon jemaah haji yang sudah lanjut usia.
“ Dengan adanya kebijakan ini, ahli waris merasa tidak harus menunggu daftar awal lagi. Tinggal menggantikan anggota keluarga, dia bisa melanjutkan haji,” kata Syam.
Sekadar informasi, aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler tahun 2018.
“ Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori.
(Sah)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan