Asuransi Properti Tak Kalah Penting Dengan Kendaraan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Selain kendaraan bermotor, rumah juga sebaiknya diasuransikan. Meski tak mungkin dicuri seperti mobil atau motor, rumah juga bisa mengalami kerusakan akibat kebakaran, banjir, petir, ledakan, atau yang parah runtuh karena usia sudah tua.
Dengan terdaftar sebagai polis, perusahaan asuransi bisa mengganti kerugian finassial yang diderita tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko.
Mengutip laman Sikapi Uangmu, Rabu 22 September 2021, ada beberapa alasan penting kenapa pemilik rumah juga harus mengasuransikan properti mereka. Semuanya tak melulu soal pencegahan dari risiko kerusakan.
Alasan pertama adalah menjaga nilai rumah tetap menarik. Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga merupakan aset sebagai investasi yang bernilai tinggi.
Kalau rusak, nilai asetnya bisa berkurang. Dengan asuransi, kamu bisa langsung merenovasi kerusakan bangunan dengan uang pertanggungan yang dijaminkan oleh asuransi.
Alasan kedua adalah memberikan perlindungan kerugian finansial terhadap risiko kerusakan properti dan barang-barang di dalamnya.
Asuransi properti bisa melindungi secara finansial terhadap bangunan yang tertanggung yang terdaftar di polis asuransi kalau terjadi kerusakan atau kehancuran. Kerusakan atau kehancuran ini disebabkan oleh risiko-risiko yang terdaftar di polis asuransi properti.
Untuk para suami, alasan ketiga harus memiliki asuransi properti adalah nilai premi yang relatif terjangkau. Premi asuransi properti boleh dikatakan terjangkau namun sayangnya banyak yang tidak mengetahuinya.
Jika dibandingkan dengan kerugian finansial yang harus ditanggung sendiri, biaya premi asuransi properti sangat kecil.
Dikutip dari Lifepal, misalnya kamu membeli asuransi kebakaran atau Flexas (fire/lightning/explotion/aircraft/smoke). Nilai rumahnya Rp200 juta, sedangkan premi yang ditetapkan 0,2194 persen. Biaya polisnya Rp25 ribu.
Dengan rumus (uang pertanggungan x rate) + biaya, diperoleh premi yang harus dibayarkan per tahun senilai Rp483 ribu.
Manfaat yang terakhir adalah melindungi “ kantong” pemilik rumah. Kerusakan rumah sering memaksa pemilik hunian merogoh kocek yang tidak sedikit untuk renovasi. Ini bisa mengganggu stabilitas keuangan kalau tidak segera direnovasi.
Asuransi property bisa membuatmu merasa lebih aman dan tenang karena rumah sudah terlindungi dan dijamin oleh perusahaan asuransi.
Jaminan utama yang dijamin adalah kerusakan bangunan akibat Flexas. Selain itu, kamu bisa memperluas jaminan, misalnya banjir, kerusakan akibat perbuatan jahat dan huru hara, serta gempa bumi dan letusan gunung berapi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib