Pemerintah Akan Batasi Penjualan Produk Ritel Impor di E-commerce

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 27 Desember 2022 11:45
Pemerintah Akan Batasi Penjualan Produk Ritel Impor di E-commerce
"Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Dream - Dalam rangka mendukung penjualan produk dalam negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pemerintah akan membatasi penjualan produk ritel impor yang masuk ke e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

" Sesuai arahan Presiden ini kita melakukan perlindungan produk dalam negeri. Ini sudah ada arahannya supaya ada pembatasan," kata Teten Masduki dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.

Teten menyebut pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Adanya usulan tersebut juga melihat banyaknya produk ritel buatan asing langsung dijual di platform digital Indonesia. Menurut Teten, produk ritela asing tesebut belum tentu memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun memiliki izin edar dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

1 dari 3 halaman

Selain itu, harga yang ditawarkan produk ritel asing di platform digital Indonesia juga lebih murah dibandingkan produk buatan dalam negeri sehingga menjadi buruan konsumen.

" Kita bukan mau melarang mereka jualan di sini tapi ini ada playing price. (Makanya) kita mau ritel online ini ditutup. Mereka kalau mau jualan di sini buka dulu di Indonesia," ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam usulan revisi tersebut Teten meminta Kementerian Perdagangan mengatur harga produk ritel impor.

Bahkan, Teten menyebut Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah melarang impor produk yang sudah bisa dibuat di dalam negeri. " Kalau Presiden maunya kalau kita bisa bikin ngapain kita impor," katanya.

Namun hal itu tidak serta merta dilakukan, sehingga yang diusulkan Teten ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yakni membatasi volume impor dan harganya.

" Jadi kita main di angka dan besarannya" kata dia.

Sumber: Liputan6.com

2 dari 3 halaman

Imbau Segera Sertifikasi, Kepala BPJPH Miris Produk Halal Impor Masih Banyak

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau para pengusaha lokal segera mengajukan sertifikasi halal untuk produk barang dan jasa yang diproduksi.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan upaya sertifikasi halal akan menjadi langkah awal Indonesia untuk masuk ke dalam ekosistem ekonomi halal global.

“ Kami mengapresiasi upaya PT Waroeng Steak Indonesia yang telah mensertifikasi produk-produknya. Kami mengajak pengusaha lokal untuk  mengikuti langkah ini. Segera ajukan sertifikasi halal produk-produknya,” ujar Aqil seusai menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada PT Waroeng Steak di Bogor, dikutip dari laman kemenag.go.id, pada Rabu, 8 Juni 2022. 

Aqil menambahkan, pengajuan sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan para pengusaha terhadap ketentuan undang-undang.

3 dari 3 halaman

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 33 tahun  2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. 

Kemenag© Dream

Jika produk tidak diberi sertifikat halal, Aqil mengatakan, pendekatannya akan berbeda, yakni dengan pendekatan hukum.

“ Jika (nanti) ada restoran, warung, katering dan jasa lainnya tidak memiliki sertifikat halal, maka pendekatannya akan berbeda. Yakni dengan pendekatan hukum,” tegas Aqil.

Aqil menyayangkan, negara Indonesia sebagai penduduk muslim terbesar di dunia lebih banyak memenuhi kebutuhan produk berupa barang dan jasa halal dari luar negeri. 

“ Ini sangat ironis sekali. Hal ini jadi tantangan kita bersama,” tutur Aqil.

Beri Komentar