Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Polri menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak pelaku bisnis penjualan baju impor bekas (thrifting).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi dalam menindaklanjuti penjualan thrifting tersebut.
" Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 15 Maret 2023.
Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan telah dilakukan pada Selasa, 14 Maret 2023 dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ahmad.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menolak tegas jual beli baju bekas impor untuk melindungi industri tekstil pelaku UMKM.
" Kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu," jelas Teten Masduki.
Menurutnya, impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Menurutnya, saat ini produk tekstil dan sepatu hasil pelaku UMKM nasional pun mampu bersaing.
Tren thrifting menurutnya juga akan menggerus lapangan pekerjaan, lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.
" Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal," ucap Teten.
Oleh karena itu, Teten meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
" Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu