Penampakan Uang Koin Khusus 50 Tahun Kemerdekaan yang Ditarik BI, Nominalnya Tak Biasa

Reporter : Alfi Salima Puteri
Rabu, 31 Agustus 2022 19:48
Penampakan Uang Koin Khusus 50 Tahun Kemerdekaan yang Ditarik BI, Nominalnya Tak Biasa
Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah khusus tersebut di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032.

Dream - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik peredaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995). terhitung sejak kemarin (Selasa, 30 Agustus 2022). Masuk kategori khusus, nilai nominal uang ini berbeda dibandingkan uang yang selama ini banyak digunakan masyarakat    

" Melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Rabu, 31 Agustus 2022.

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​ dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

1 dari 2 halaman

" Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," terang Erwin.

Ia menambahkan, layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.

Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​.

2 dari 2 halaman

Dia merincikan, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Selain itu, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

upiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Beri Komentar