Foto: Pixabay.com
Dream - Meski sudah banyak yang ditindak bahkan sampai digerebek aparat kepolisian, pelaku Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sepertinya tak pernah jera. Terbukti Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 4.089 perusahaan pinjol ilegal sampai Juni 2022. Hingga kini,
Satgas Investasi OJK menegaskan hanya ada 102 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di institusinya.
" Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing daring di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.
Meski telah banyak pinjol ilegal yang ditutup, Ihsanuddin mengingatkan masyarakat tetap waspada dan hanya mengakses pembiayaan dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Langkah ini demi terhindar dari praktik pinjol ilegal yang selalu mengenakan nilai bunga tinggi yang merugikan masyarakat.
Selain menutup pinjol ilegal, upaya lain dilakukan OJK bersama 11 kementerian dan lembaga pemerintah terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Bahkan kepada masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.
" Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal," tegasnya.
Disebutkan jika OJK bersama instansi lain, seperti Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga kementerian Koperasi dan UKM bersepakat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan ini berlangsung pada 2021 lalu.
" Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," jelasnya,.
Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.
" OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib