Bagaimana Aturan Naik KRL Selama Masa PPKM Darurat?
Dream – PT KAI Commuterline memberlakukan aturan khusus selama penerapan PPKM Darurat. Aturan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di saat masyarakat terpaksa harus berkativitas di luar rumah.
Dikutip dari laman Instagram, Senin 5 Juli 2021, perusahaan membatasi jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 52 orang per kereta atau gerbong. Jumlah kuota itu terdiri atas 32 orang pengguna yang bisa menempati tempat duduk dan 20 orang yang berdiri. Para pengguna yang berdiri diminta untuk tidak saling berhadapan.
“ Serta menjaga jarak sesuai dengan marka yang telah tersedia,” tulis KAI Commuter.
Selain pengetatan aturan jaga jarak, setiap orang yang ada di stasiun dan KRL wajib memakai masker ganda—masker medis yang dirangkap dengan masker kain 3 lapis—atau masker N95, KN95, dan KF94.
Penerapan ketentuan baru ini akan dijalankan selama masa sosialisasi selama tiga hari mulai Senin 5 Juli 2021.
Layanan KRL Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 956 perjalanan dan layanan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi mulai 05.05-18.30 WIB dengan 20 perjalanan. Untuk layanan KA Prameks dan KA Lokal Merak operasionalnya dihentikan sementara.
Penyesuaian ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya akan melayani naik dan turun pengguna pukul 04.00-07.30 WIB dan 16.15-19.15 WIB, sesuai Surat Bupati Lebak nomor 440/2410-GT/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021.
Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga akan memperketat pembatasan pengguna dalam setiap kereta menjadi 52 orang per kereta atau 32 persen dari kapasitas.
Selain itu, KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan ditengah meningkatnya kasus Covid-19.
Dream - Pemerintah menyatakan sejumlah bisnis esensial bisa beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan kriteria sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi dengan jumlah kapasitas karyawan bekerja di kantor (WFO) sekitar 50 sampai 100 persen.
" Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi dan seterusnya, diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan prokes ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Juli 2021.
Lalu sektor usaha di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik transportasi, industri makan minuman, penunjang petrokimia dan semen diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf WFO dan prokes ketat. Hal serupa juga berlaku bagi objek vital nasional, penanganan bencana, Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, utilitas dasar listrik air, konstruksi dan industri pemenuhan bahan pokok.
Kemudian supermarket, toko kelontong, pasa tradisional dan swalan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
" Toko obat dan apotek buka 24 jam. Sementara, kegiatan di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara," pungkas Luhut.
Sedangkan tempat makan, seperti warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) hanya diizinkan beroperasi dengan delivery atau take away. Lebih lanjut, Luhut memperbolehkan kegiatan pesta masih diperbolehkan.
" Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan prokes lebih ketat. Tidak menerapkan makan di resepsi," imbuhnya.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bukti PCR H-2 untuk pesawat. Sedangkan tes Antigen H-2 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`