Beli Barang di Pasar Gelap, Tak Sesuai Syariah?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 7 November 2016 12:28
Beli Barang di Pasar Gelap, Tak Sesuai Syariah?
Jika transaksi barang haram di pasar gelap sudah pasti dilarang. Namun bagaimana hukumnya jika membeli barang-barang yang dijual karena ingin menghindar pajak?

Dream - Pernah mendengar istilah pasar gelap? Ya, pasar gelap diterjemahan sebagai transaksi jual beli yang melibatkan aktivitas ilegal.

Tujuannya bermacam-macam. Ada yang ingin menghindari pajak dan ada yang sengaja menghindar dari ketentuan hukum.

Di pasar ini, ada beragam barang yang diperjualbelikan. Beberapa di amtaranya adalah senjata, obat-obatan terlarang, dan barang curian.

Dilansir dari Konsultasi Syariah, Senin 7 November 2016, ada dua jenis barang yang ditransaksikan di pasar gelap. Yang pertama adalah barang yang dilarang untuk dimanfaatkan atau ditransaksikan secara syariat. Contohnya adalah obat terlarang dan barang curian. Padahal, salah satu syarat transaksi yang sah adalah objek transaksi harus sesuatu yang bernilai mubah untuk dimanfaatkan.

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah haramkan hasil penjualannya (HR Ibnu Hibban 4938, Daruquthni 2853 dan disahihkan Syuaib al Arnauth)

Oleh karena itu, barang yang manfaatnya haram, tak boleh ditransaksikan.

Yang kedua adalah barang memiliki manfaat yang mubah, tapi dilarang oleh pemerintah. Hukum transaksi barang ini adalah… Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar