Obat-obatan Terlarang Acapkali Diperdagagangkan Di Pasar Gelap. (Foto: Evilenglish.net)
Dream - Pernah mendengar istilah pasar gelap? Ya, pasar gelap diterjemahan sebagai transaksi jual beli yang melibatkan aktivitas ilegal.
Tujuannya bermacam-macam. Ada yang ingin menghindari pajak dan ada yang sengaja menghindar dari ketentuan hukum.
Di pasar ini, ada beragam barang yang diperjualbelikan. Beberapa di amtaranya adalah senjata, obat-obatan terlarang, dan barang curian.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, Senin 7 November 2016, ada dua jenis barang yang ditransaksikan di pasar gelap. Yang pertama adalah barang yang dilarang untuk dimanfaatkan atau ditransaksikan secara syariat. Contohnya adalah obat terlarang dan barang curian. Padahal, salah satu syarat transaksi yang sah adalah objek transaksi harus sesuatu yang bernilai mubah untuk dimanfaatkan.
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, maka Allah haramkan hasil penjualannya (HR Ibnu Hibban 4938, Daruquthni 2853 dan disahihkan Syuaib al Arnauth)
Oleh karena itu, barang yang manfaatnya haram, tak boleh ditransaksikan.
Yang kedua adalah barang memiliki manfaat yang mubah, tapi dilarang oleh pemerintah. Hukum transaksi barang ini adalah… Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
