Foto: Ilustrasi/Shutterstock
Dream - Bank Indonesia (Bank Indonesia) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2021 tumbuh meningkat sebesar Rp7.490,7 triliun atau tumbuh 10,4 persen (year on year), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 8,2 persen (yoy).
Peningkatan tersebut didorong oleh akselerasi pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 14,6 persen (yoy) dan uang kuasi yang tumbuh 6 persen (yoy).
“ Pertumbuhan M2 pada Oktober 2021 dipengaruhi oleh aktiva luar negeri bersih dan aktiva dalam negeri bersih. Aktiva luar negeri bersih tumbuh 5,7 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada September 2021 sebesar 5 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan resminya, Selasa, 23 November 2021.
Untuk aktiva dalam negeri bersih tumbuh 12,1 persen (yoy), meningkat dari 9,3 persen (yoy) pada bulan sebelumnya, didorong oleh lebih tingginya pertumbuhan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dan penyaluran kredit.
“ Tagihan bersih kepada Pempus tumbuh 30,4 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 16,1 persen (yoy),” jelas Erwin.
Sementara itu, penyaluran kredit meningkat sebesar 3 persen (yoy) pada bulan laporan, meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 2,1 persen (yoy).
Sumber: Bi.go.id
Dream - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penggunaan aplikasi kredit kilat. Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp217 miliar.
“ Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita dan diblokir oleh petugas sebesar Rp217 miliar,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Rabu, 17 November 2021.
© © Instagram @divisihumaspolri
Menurut Whisnu, nantinya rekening-rekening tersebut akan didalami kembali karena dari Bareskrim Polri telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol ilegal.
Korps Bhayangkara turut mengamankan 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
© © Instagram @divisihumaspolri
Ketiga WNA tersebut berinisial WJS (32 tahun) berperan sebagai pengendali Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), GCY (38 tahun) berperan sebagai teknisi IT yang mengintegrasikan serta mengoperasikan peralatan, dan JMS (57 tahun) berperan sebagai Direktur Bisnis PT AFT.
Dalam menjalankan aksinya, perusahaan pinjol ilegal ini diduga menggunakan jasa desk collection dengan mengirimkan pesan ancaman, penghinaan, hingga pornografi ke para korban.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan