Foto: Ilustrasi/Shutterstock
Dream - Bank Indonesia (Bank Indonesia) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2021 tumbuh meningkat sebesar Rp7.490,7 triliun atau tumbuh 10,4 persen (year on year), lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya 8,2 persen (yoy).
Peningkatan tersebut didorong oleh akselerasi pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 14,6 persen (yoy) dan uang kuasi yang tumbuh 6 persen (yoy).
“ Pertumbuhan M2 pada Oktober 2021 dipengaruhi oleh aktiva luar negeri bersih dan aktiva dalam negeri bersih. Aktiva luar negeri bersih tumbuh 5,7 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada September 2021 sebesar 5 persen (yoy),” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangan resminya, Selasa, 23 November 2021.
© shutterstock
Untuk aktiva dalam negeri bersih tumbuh 12,1 persen (yoy), meningkat dari 9,3 persen (yoy) pada bulan sebelumnya, didorong oleh lebih tingginya pertumbuhan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) dan penyaluran kredit.
“ Tagihan bersih kepada Pempus tumbuh 30,4 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 16,1 persen (yoy),” jelas Erwin.
Sementara itu, penyaluran kredit meningkat sebesar 3 persen (yoy) pada bulan laporan, meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 2,1 persen (yoy).
Sumber: Bi.go.id
Dream - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus penggunaan aplikasi kredit kilat. Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp217 miliar.
“ Dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil disita dan diblokir oleh petugas sebesar Rp217 miliar,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dikutip dari Instagram @divisihumaspolri, Rabu, 17 November 2021.
© Instagram @divisihumaspolri
Menurut Whisnu, nantinya rekening-rekening tersebut akan didalami kembali karena dari Bareskrim Polri telah mengidentifikasi semua kegiatan dari pinjol ilegal.
Korps Bhayangkara turut mengamankan 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
© Instagram @divisihumaspolri
Ketiga WNA tersebut berinisial WJS (32 tahun) berperan sebagai pengendali Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), GCY (38 tahun) berperan sebagai teknisi IT yang mengintegrasikan serta mengoperasikan peralatan, dan JMS (57 tahun) berperan sebagai Direktur Bisnis PT AFT.
Dalam menjalankan aksinya, perusahaan pinjol ilegal ini diduga menggunakan jasa desk collection dengan mengirimkan pesan ancaman, penghinaan, hingga pornografi ke para korban.
10 Artis Top Ini Pernah Jadi Model Video Klip Sheila On 7, Foto Lawasnya Bikin Pangling
Penampakan Kolam Renang Raffi Ahmad di 3 Rumah Mewahnya, Terakhir Paling Wow!
Penampakan Megahnya Masjid Ivan Gunawan di Afrika, Habiskan Dana Rp1,5 Miliar
Penampilan Peggy Melati Setelah Dinikahi Saudagar Kaya dari New Zealand, Bikin Pangling!
DIY Body Scrub Garam Laut yang Bantu Atasi Kulit Kusam dan Kering
Asyik... Kini Bisa Tetap Update Sosmed Saat Terbang Bersama Singapore Airlines