Ilustrasi PNS.
Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi kepada 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Sebanyak 73 di antaranya dipecat.
Para PNS tersebut melakukan pelanggaran, mulai bolos kerja lebih dari 46 hari sampai beristri lebih dari satu. Ada 8 PNS yang diberi sanksi penurunan pangkat tiga tahun, 2 diberi sanksi penurunan pangkat satu tahun, dan 73 Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 PNS yang ketahuan membolos lebih dari 46 hari. Sisanya, ada yang menyalahgunakan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, jadi calo CPNS, sampai gratifikasi.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, berpesan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
“ Kita harus berhati-hati untuk beberapa hal yang masih abu-abu, terutama yang menyangkut nasib dan nama baik orang,” kata Tjahjo saat membuka sidang BAPEK di Kementerian PANRB, Jakarta, dikutip dari menpan.go.id, Rabu 8 Januari 2020.
Dia mengatakan, anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, Tjahjo juga menekankan, sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, penipuan, dan calo CPNS.
Dream - Banjir melanda Jakarta, Tangerang, dan Bekasi beberapa hari ini. Tanpa memandang status, air hujan yang turun dengan intensitas tak normal ini membuat banyak rumah menjadi korban.
Beberapa pegawai yang menjadi rumahnya dilanda banjir umumnya mengajukan cuti ke perusahaan. Kesempatan cuti juga berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengutip akun Instagram, @kemenpanrb, Jumat 3 Januari 2020, PNS korban banjir bisa mengambil cuti maksimal 1 bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Menurut ketentuan tersebut, ASN bisa mengajukan cuti maksimal 1 bulan oleh pejabat yang berwenang. Penentuan cuti bergantung kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selama ini, ketentuan cuti di kalangan PNS terbagi atas tujuh jenis yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Khusus untuk banjir, PNS bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Cuti ini diberikan jika keluarga sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, istri menjalani operasi sesar, serta mengalami musibah kebakaran atau bencana alam.
" Bencana banjir yang menerjang Jakarta dan daerah lainnya turut menimpa sejumlah #RekanASN. Merespon terjadinya bencana alam, termasuk banjir di Jabodetabek, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti karena alasan penting. Mekanisme pengajuan cuti telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara ringkas, informasi tersebut dapat dibaca pada gambar di atas ya!," tulis @kemenpanrb.
Dream – Hoerudin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian membuat penemuan yang bisa menghasilkan barang dengan potensi nilai triliunan rupiah. Barang tersebut diperoleh dengan mengolah limbah padi yang menumpuk di persawahan.
Mengutip laman Kementerian Pendayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa 31 Desember 2019, Hoerudin menemukan inovasi nanobiosilika yang bisa meningkatkan nilai tambah dari sekam padi yang nyaris tak bernilai. Dengan inovasinya, limbah padi itu diubah menjadi Produk bernilai ekonomi tinggi yang dapat diaplikasikan di bidang pertanian dan industri.
Nanobiosilika dapat dihasilkan dari sekam, arang, ataupun abu sekam menggunakan teknologi sol gel dengan energi rendah dan rendemen hasil tinggi. Nanobiosilika dari sekam padi menghasilkan tiga jenis produk, yaitu nanobiosilika cair, nanobiosilika serbuk, dan nanobiosilika gel.
nantinya nanobiosilika cair ini bisa dimanfaatkan pada bidang pertanian sebagai pupuk untuk meningkatkan ketahanan terhadap serangan hama penyakit dan dampak kekeringan.
Hoeruddin menjelaskan inovasi nanobiosilika memiliki double-effect, yakni mendukung kegiatan zero-waste serta membantu para petani untuk meningkatkan hasil panen.
Diketahui, setiap 5 kilogram sekam padi bisa menghasilkan 2 liter produk nanobiosilika cair dengan harga Rp150 ribu-Rp250 ribu per liter. Sekitar 20 persen berat gabah merupakan sekam.
Untuk diketahui produksi padi tahun 2018 sebesar 83,04 juta ton gabah kering giling (GKG) menghasilkan sekam padi sekitar 16,60 juta ton. Jika dihitung secara ekonomi, inovasi teknologi yang dikembangkan Hoerudin berpotensi meningkatkan nilai tambah ekonomi limbah sekam padi hingga puluhan triliun rupiah.
Pak Dede, sapaan Hoerudin, dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pekerja keras, loyal, dan menginspirasi orang-orang di sekitarnya. Dia juga banyak menginspirasi dan memotivasi Prima Luna untuk melanjutkan penelitian tentang ampas dari produksi nanobiosilika menjadi absorben (bahan penyerap untuk menjernihkan air).
Produk ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, khususnya petani padi. Seorang petani di Pamanukan, Fodli, mengatakan nanobiosilika dari sekam berpengaruh baik terhadap pertumbuhan dan komponen hasil tanaman padi. Produk ini bisa meningkatkan ketahanan batang padi dan meningkatkan ketahanan rumpun padi terhadap kerebahan.
Dia mengatakan produk ini juga bsia menghasilkan anakan yang lebih produktif daripada yang tidak diberi nanobiosilika.
“ Hal ini juga dapat ditunjukkan dari hasil panen ubinan dimana pemberian nanobiosilika dari sekam produksinya lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak diberi nanobiosilika,” ujar Fodli.
Kepedulian Hoerudin akan lingkungan dan masyarakat mengantarkannya menjadi salah satu dari lima nomine PNS Inspiratif dalam ajang Anugerah ASN 2019 yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Hoerudin berharap di Indonesia semakin banyak PNS inspiratif sehingga Indonesia bisa maju dengan kreativitas yang pada prinsipnya tidak terbatas.
Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merilis aturan tentang perjalanan dinas luar negeri. Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bertujuan agar membuat perjalanan dinas luar negeri menjadi lebih efisien.
Dikutip dari setkab.go.id, Jumat 13 Desember 2019, ada perubahan-perubahan komponen biaya dalam dinas luar negeri.
Misalnya, perjalanan dinas jabatan saat bertugas terdiri atas biaya transportasi pegawai, uang harian, dan jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan hari pelaksanaan kegiatan.
Aturan ini juga mengatur uang perjalanan dinas pejabat yang mengikuti tugas belajar di luar negeri setingkat S-1 sampai post doctoral.
Komponen biayanya adalah biaya transportasi, uang harian, dan jumlah uang yang dibayarkan sesuai lama perjalanan.
Ada juga aturan berobat di luar negeri. Uang yang dibayarkan terdiri atas biaya transportasi pegawai, uang harian, dan jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 hari.
“ Uang harian paling tinggi 30 persen dari tarif yang diberikan kepada pelaksana SPD yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan pada angka 7, 8, dan 9 dalam hal biaya akomodasi yang disediakan pengundang/pihak penyelenggara/pihak di luar negeri,” bunyi keterangan dalam lampiran ini.
Jenis kendaraan juga diatur dalam aturan ini. Misalnya, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Negara termasuk golongan perjalanan dinas A menggunakan moda transportasi pesawat udara First/Eksekutif, dan transportasi darat Bisnis.
Sementara untuk Menteri, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan LPNK, anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang termasuk termasuk golongan perjalanan dinas A, jenis kelas transportasi yang digunakan adalah bisnis untuk transportasi udara dan darat.
Bagaimana dengan PNS dan TNI/Polri? Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri termasuk golongan perjalanan dinas C, dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
Selain itu, PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan C, termasuk golongan pejalanan dinas D dengan moda transportasi udara Ekonomi, dan transportasi darat Bisnis.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) PMK Nomor: 181/PMK.05/2019, yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 Desember 2019.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media