Cara OJK Bawa Pebisnis Kecil Jadi Penghuni Bursa

Reporter : Ramdania
Jumat, 24 Juli 2015 17:58
Cara OJK Bawa Pebisnis Kecil Jadi Penghuni Bursa
Meski mempermudah UKM masuk bursa, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) go public. Hal ini guna memberikan alternatif pembiayaan modal usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

" Ini upaya kita agar UMKM punya alternatif pembiayaan modal," Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.

Nurhaida menjelaskan, meski membuka kesempatan usaha kecil melantai di bursa efek, terdapat beberapa persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Hanya saja, saat ini aturan tersebut tengah digodok.

" Kalau bentuknya CV tetap tidak bisa harus PT dan ada batasan permodalan, dan dana yang dicari. Ini masih dikaji minimal dan maksimal aset UMKM ini," jelasnya.

Nurhaida menambahkan perlunya platform khusus UMKM agar bisa mendapatkan pembiayaan melalui penjualan sahamnya.

" Perlu ada papan khusus untuk UMKM. Kalau reguler bisa tidak likuid sahamnya. Kepercayaan diri investor juga tidak begitu tinggi maka perlu market maker bagi mereka," jelasnya.

Selain UMKM, Nurhaida menambahkan OJK juga mendorong agar BUMN dan anak usahanya bisa go public.

" Ini juga dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha sekaligus mendorong likuiditas pasar," tandasnya.

Beri Komentar